Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik menjadi 50 persen pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas melambungnya harga avtur dunia yang dipicu oleh ketidakpastian situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 untuk mengatur besaran tambahan biaya tersebut. Dilansir dari Industri, kebijakan ini mengerek fuel surcharge dari posisi sebelumnya sebesar 38 persen meskipun pemerintah masih menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa kenaikan ini memberikan dampak langsung pada struktur harga tiket yang harus dibayar oleh calon penumpang di Indonesia.
"Sedangkan netto kenaikan harga tiket sekitar 35% dibanding sebelum perang Iran," katanya Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Alvin menilai lonjakan harga tiket pada seluruh rute domestik kelas ekonomi ini berisiko menurunkan minat terbang masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan berat mengingat daya beli publik yang belum sepenuhnya pulih.
Namun, kebijakan tersebut dianggap penting untuk memberikan ruang gerak bagi industri penerbangan dalam menghadapi fluktuasi biaya operasional yang sangat dinamis.
"Ini diperlukan karena maskapai penerbangan (airlines) perlu kejelasan cepat agar dapat menyesuaikan dengan kenaikan beban biaya," ujarnya Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Regulasi baru ini juga disebut memungkinkan harga tiket turun lebih cepat jika harga avtur dunia kembali melandai. Saat ini, pengeluaran untuk bahan bakar mencakup sekitar 35 persen hingga 40 persen dari total biaya operasional perusahaan penerbangan.
Akibat tingginya harga tiket, beberapa maskapai mulai melakukan langkah penghematan untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah potensi kehilangan pelanggan.
"Saat ini beberapa airlines sudah mulai mengurangi petugas pelayanan darat, seperti check in, untuk melakukan efisiensi atau menekan biaya," tambahnya Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Tren kenaikan biaya tambahan bahan bakar ini dilaporkan tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga diterapkan oleh negara lain seperti Jepang dan Vietnam. Alvin menegaskan bahwa situasi ini memaksa maskapai untuk memangkas berbagai aspek operasional.
"Tidak ada yg diuntungkan dengan lonjakan harga avtur. Airlines harus lakukan efisiensi demi bertahan hidup. Kurangi rute, kurangi frekuensi penerbangan, turunkan level pelayanan. Ujung-ujungnya juga pengurangan jam kerja dan juga jumlah pekerja," terangnya Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Fungsi transportasi udara sebagai moda penghemat waktu kini harus berbenturan dengan beban biaya yang semakin tinggi. Masyarakat yang memiliki fleksibilitas waktu disarankan untuk melirik moda transportasi darat atau laut sebagai alternatif guna menghemat pengeluaran perjalanan.