OJK Catat Kerugian Penipuan Digital Indonesia Capai Rp9,1 Triliun

OJK Catat Kerugian Penipuan Digital Indonesia Capai Rp9,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan transaksi keuangan digital mencapai Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026. Data ini dibarengi dengan identifikasi ratusan ribu rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas kejahatan siber tersebut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Suara, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah memproses lebih dari 432 ribu laporan dari publik. Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, otoritas telah membekukan sekitar 397 ribu rekening bank yang memiliki indikasi keterlibatan dalam skema penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa volume pengaduan masyarakat di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain.

“Dapat kami sampaikan terkait dengan pemberantasan penipuan atau scam transaksi keuangan sampai dengan 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center mendapatkan lebih dari 432.637 laporan dari masyarakat,” kata Friderica Widyasari Dewi.

Peningkatan laporan ini terjadi secara konsisten setiap hari. Friderica mencatat terdapat rata-rata seribu kasus baru yang masuk ke sistem pengaduan setiap harinya.

“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” ujarnya.

Besarnya nilai kerugian selaras dengan masifnya jumlah rekening yang kini telah masuk dalam daftar blokir pihak berwenang. IASC terus berkoordinasi dengan lembaga perbankan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Jumlah rekening yang kami blokir karena terindikasi scam adalah sebanyak 397 ribu rekening lebih dan berdasarkan data ada Rp9,1 triliun dana masyarakat hilang terkena scam ini,” ungkap Friderica.

Namun, kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah durasi waktu pelaporan. Sebagian besar korban baru menyadari atau melaporkan insiden setelah lewat dari 12 jam, sehingga pelaku memiliki waktu cukup untuk memindahkan saldo ke akun lain.

“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” jelas Friderica.

Selain upaya pemblokiran, OJK mengidentifikasi berbagai modus operandi yang mendominasi, seperti investasi ilegal, lowongan kerja palsu, hingga penyamaran identitas. Meski tantangan berat, terdapat sebagian dana yang berhasil dipulihkan sebelum ditarik oleh pelaku.

“Di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar,” tuturnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi IASC sesaat setelah menyadari adanya aktivitas mencurigakan pada transaksi keuangan mereka. Percepatan laporan menjadi kunci bagi petugas dalam melacak dan menghentikan pergerakan dana ilegal di sistem perbankan.

Artikel terkait

Rekomendasi