Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Kendarai Moge Tanpa Helm di Batam

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Kendarai Moge Tanpa Helm di Batam

Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan memicu kontroversi setelah terekam mengendarai sepeda motor gede (moge) tanpa mengenakan helm di jalanan Kota Batam pada Sabtu (9/5/2026). Rekaman video yang menunjukkan aksi pelanggaran lalu lintas tersebut kini menjadi perhatian publik setelah tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari Detik Oto, Iman terlihat menunggangi Harley Davidson FXDR dengan nomor polisi BP 6215 VF melintasi kawasan Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada. Dalam video yang sempat diunggah di akun pribadinya tersebut, politisi ini tampak hanya menggunakan topi hitam dan kemeja loreng saat melintasi Jembatan Sei Ladi.

"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video yang viral tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri segera merespons laporan masyarakat mengenai tindakan pejabat publik tersebut di jalan raya. Hingga Sabtu (9/5/2026), pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi internal guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan perlengkapan berkendara standar nasional.

"Sebentar ya ndan, Kasat lantas sudah saya telepon, mohon waktu," kata Taufiq saat dimintai konfirmasi Sabtu (9/5/2026).

Aturan mengenai kewajiban penggunaan pelindung kepala bagi pengendara motor tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 8 dalam undang-undang tersebut mewajibkan setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.

Bagi pelanggar aturan ini, Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda material sebesar Rp 250.000. Regulasi tersebut juga menegaskan tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan penumpang yang dibawa.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 291 ayat (1).

Kewajiban penggunaan helm ini bersifat mutlak untuk menekan risiko fatalitas kecelakaan bagi pengendara maupun orang yang dibonceng. Ketentuan sanksi bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm juga memiliki bobot denda yang sama dengan pelanggaran pribadi.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 291 ayat (2).

Artikel terkait

Rekomendasi