Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Kendarai Moge Tanpa Helm di Batam

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Kendarai Moge Tanpa Helm di Batam

Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, tertangkap kamera sedang mengendarai sepeda motor gede (moge) tanpa menggunakan pelindung kepala atau helm di jalanan Kota Batam pada Sabtu (9/5/2026). Aksi pimpinan legislatif tersebut memicu perhatian publik setelah videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari Detik Oto, Iman terlihat menunggangi Harley Davidson FXDR dengan nomor polisi BP 6215 VF. Dalam rekaman tersebut, ia mengenakan kemeja motif loreng, celana jeans, dan topi hitam saat melintas di jalur utama dari Jalan Diponegoro menuju Jembatan Sei Ladi.

"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman, Ketua DPRD Kepri.

Unggahan tersebut awalnya muncul di akun media sosial pribadi milik Iman sebelum akhirnya dihapus. Berdasarkan laporan visual, aksi berkendara santai tanpa helm itu dilakukan di sepanjang rute Jalan Gajah Mada yang merupakan kawasan tertib lalu lintas di Kota Batam.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Taufiq Lukman Nurhidaya, menyatakan telah mengetahui perihal video viral yang melibatkan pejabat publik tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Sebentar ya ndan, Kasat lantas sudah saya telepon, mohon waktu," kata Taufiq, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri.

Tindakan berkendara tanpa helm merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut secara spesifik mewajibkan penggunaan perangkat keselamatan bagi setiap pengendara motor.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009.

Kewajiban penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hingga saat ini, pihak berwenang masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut mengenai durasi dan lokasi pasti pelanggaran tersebut dilakukan.

Artikel terkait

Rekomendasi