Kewenangan Izin Ekspor Tetap di Kemendag Meski Ada PT Danantara

Kewenangan Izin Ekspor Tetap di Kemendag Meski Ada PT Danantara

Kewenangan menerbitkan izin ekspor dipastikan tetap berada di bawah kendali Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini tidak berubah meskipun pemerintah menerapkan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) untuk beberapa komoditas strategis.

Dikutip dari Suara, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pembaruan regulasi yang dipersiapkan ini hanya mengatur mengenai pihak pelaksana kegiatan ekspor. Sementara itu, regulasi perizinan dan ketentuan lainnya tetap berjalan sesuai sistem yang berlaku saat ini.

"Iya, masih. Sama, enggak ada yang berubah," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pemerintah sama sekali tidak merombak prosedur maupun persyaratan ekspor yang telah berjalan. Menurut penjelasan Mendag, titik utama perubahan regulasi ini murni berada pada aspek badan usaha yang menjalankan operasional ekspor.

"Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya tuh enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang bertindak sebagai eksportir tunggal. Perusahaan ini akan mengelola ekspor tiga komoditas strategis utama nasional, yakni minyak sawit mentah atau CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Proses transisi menuju kebijakan baru tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni. Sepanjang tiga bulan pertama masa transisi, para pelaku usaha ekspor yang ada saat ini masih diizinkan beroperasi normal seperti biasa, namun laporan kegiatannya wajib disalurkan lewat PT SDI.

Tahapan Peralihan Hingga Pemberlakuan Penuh

Memasuki fase kedua pada 1 September sampai 31 Desemer, perusahaan eksportir yang dinilai telah siap secara sistem dapat mulai memindahkan seluruh aktivitas ekspor mereka ke PT SDI.

Selanjutnya, kewajiban penyaluran ekspor tiga komoditas tersebut melalui PT SDI akan berlaku secara menyeluruh dan mengikat mulai 1 Januari tahun depan.

Budi Santoso menambahkan bahwa penyusunan masa transisi yang bertahap ini bertujuan demi menjaga kelancaran proses pengalihan. Langkah ini juga diperlukan untuk menyelesaikan penyesuaian terhadap kontrak-kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya.

"Transisi ini adalah proses, proses pengalihan dan segala macam lah, sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya bisa berjalan," kata Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi