Kepolisian menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, yang dilaporkan terjadi sejak tahun 2024. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua salah satu korban yang mengungkap praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama tersebut.
Kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren ini diduga melibatkan sekitar 50 santriwati sebagai korban, sebagaimana dilansir dari Suara. Pelapor dan para korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk tekanan psikologis, ancaman, serta upaya intimidasi agar bersedia mencabut laporan hukum yang telah diajukan ke pihak berwajib.
Ayah dari salah satu korban, Pak Di, memaparkan bahwa ia segera bertindak setelah mengetahui musibah yang menimpa anaknya dengan menginformasikan perilaku menyimpang tersangka kepada masyarakat sekitar. Ia mencatat adanya kendala berupa rasa segan dan ketakutan warga terhadap sosok pelaku di lingkungan pesantren.
"Saat sudah ada kejadian ini saya di lingkungan situ, tokoh-tokoh warga situ dikumpulkan, saya memberi keterangan oknum ini ada yang tidak beres kelakuannya," kata Pak Di, Pelapor.
Ketakutan warga muncul karena pengaruh figur tersangka yang dianggap memiliki kekuatan tertentu oleh masyarakat setempat sehingga banyak pihak enggan bersuara.
"Di situ warga dan tokoh-tokoh takut, katanya sakti," sambung Pak Di, Pelapor.
Pelapor menjelaskan bahwa ia telah berupaya mencari keadilan sejak setahun lalu, namun sempat menemui jalan buntu sebelum akhirnya mendapatkan pendampingan dari organisasi masyarakat untuk melanjutkan proses hukum.
"Tahun 2024 saya laporan, dari pihak kiai ada yang mendatangi saya, suruh berhenti, suruh cabut laporan," tutur Pak Di, Pelapor.
Meski mendapat tekanan besar untuk menghentikan kasus, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi melindungi anak-anak lain agar tidak mengalami nasib serupa di masa depan.
"Saya bilang, sampai kapan pun, apa yang terjadi, saya tidak cabut laporan," lanjut Pak Di, Pelapor.
Upaya pelaporan ini didasari atas keprihatinan terhadap banyaknya santriwati yang menjadi korban di lingkungan pesantren tersebut jika kasus tidak segera ditangani secara tegas.
"Dari awal tujuan saya laporan, karena saya tahu sendiri lingkup pondok situ banyak korban, kalau didiamkan akan banyak wanita-wanita jadi korban," tambah Pak Di, Pelapor.
Dorongan untuk mendapatkan keadilan tetap kuat meskipun ia mengaku tidak memiliki latar belakang ekonomi yang mapan dalam memperjuangkan hak anaknya.
"Sejalan waktu itu berhenti. Terus saya cari-cari bantuan, wong saya orang nggak punya uang. Siapapun yang bisa bantu untuk mendapatkan keadilan," jelas Pak Di, Pelapor.
Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa pola intimidasi yang digunakan tersangka termasuk ancaman untuk membongkar aib para santriwati jika mereka berani melapor ke polisi.
"Yang paling krusial kan begini, seorang mau berontak mau lapor diintimidasi, kalau kamu lapor saya ungkap semua aibnya. Takut dong diancam, akhirnya dipekerjakan," ujar Ali Yusron, Pengacara Korban.
Tekanan tersebut membuat sebagian besar korban kesulitan untuk bersuara, di mana beberapa santriwati akhirnya justru dipekerjakan kembali di dalam lingkungan pondok pesantren.
"Waktu itu ada yang lapor 8, yang 7 dipekerjakan di ponpes, yang satu ini bisa lapor, mudah-mudahan psikis bisa kembali," imbuh Ali Yusron, Pengacara Korban.
Pihak pengacara juga membeberkan adanya upaya penyuapan yang dilakukan pihak tertentu untuk meredam kasus ini, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
"Pertama kali saya mau dikasih Rp300 juta, saya tolak. Kedua Rp400 juta saya tolak, dan saya diancam," tandas Ali Yusron, Pengacara Korban.
Kini proses hukum tetap berlanjut dengan estimasi jumlah korban yang sangat besar di bawah penanganan aparat kepolisian setempat.
"Iya nangis sebenarnya. Berapa korban ini, kurang lebih 50, digilir lho," ujar Ali Yusron, Pengacara Korban.