Polresta Pati Tahan Kiai Ashari Atas Kasus Pencabulan 50 Santriwati

Polresta Pati Tahan Kiai Ashari Atas Kasus Pencabulan 50 Santriwati

Penyidik Polresta Pati resmi menahan Ashari, seorang pimpinan pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati yang dilansir dari Suara pada Kamis, 7 Mei 2026. Tersangka diduga menjalankan aksi bejatnya selama bertahun-tahun dengan modus memberikan perhatian khusus kepada para korban di lingkungan pesantren.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku telah memberikan pengakuan terkait perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama ini.

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.

Aktivis Melanie Subono memberikan kritik tajam melalui unggahan media sosial pada Jumat, 8 Mei 2026, menanggapi dalih kekhilafan yang disampaikan tersangka kepada penyidik. Melanie menilai tindakan yang dilakukan berulang kali terhadap banyak korban merupakan sebuah kesengajaan yang terencana.

"BTW khilaf dan nggak niat gitu sebenernya ya itu kalau 1x. Kalo berkali kali namanya niat," tulis Melanie Subono, Aktivis.

Kasus ini juga mendapatkan pengawalan dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengungkap adanya indikasi korban yang sampai mengalami kehamilan. Hotman membawa ayah korban serta saksi yang pernah bekerja di lingkungan pesantren untuk memperkuat bukti-bukti pola kejahatan seksual yang dilakukan Ashari sejak tahun 2024.

"Sudah hampir 3 tahun dia (korban) di situ, selalu diminta tidur sama si laki itu. Kalau dia berhalangan, cewek lain yang dipanggil," ungkap Hotman Paris, Pengacara.

Seorang saksi berinisial KS yang pernah bekerja di lokasi kejadian memberikan keterangan mengenai perilaku fisik tidak wajar yang sering ditunjukkan pelaku terhadap santriwati di depan umum. Pelaku disebut kerap menggunakan dalih kasih sayang untuk melakukan kontak fisik yang melanggar norma.

"Nah, terus setiap salaman itu, dicium pipi kanan kiri, batuk (kening), dan juga itu... lambenya (bibirnya)," kata KS, Mantan Pekerja Pesantren.

Fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa pelaku memanggil para santriwati secara bergantian untuk melayani nafsu bejatnya. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami total jumlah korban serta memproses hukum tersangka yang sudah mendekam di sel tahanan Polres Pati.

Artikel terkait

Rekomendasi