Aparat pengawas menghentikan sementara aktivitas di kawasan KEK Kura Kura Bali, Pulau Serangan, Denpasar, setelah ditemukan indikasi pembabatan hutan mangrove dan penggunaan ruang laut tanpa izin. Langkah hukum ini dilakukan usai inspeksi mendadak oleh Pansus DPRD Bali pada Kamis, 23 April 2026, yang menemukan kerusakan ekosistem di area tersebut.
Dilansir dari Kompas, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menemukan pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektar yang berada di luar dokumen izin. Selain itu, terdapat area hutan mangrove seluas 500 meter persegi yang diduga kuat telah ditebang secara ilegal oleh pengelola kawasan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha memberikan penegasan mengenai larangan aktivitas yang merusak ekosistem pesisir tersebut di lokasi kejadian. Pihaknya mengaku terkejut melihat kondisi lapangan yang menunjukkan adanya pemadatan lahan setelah pohon-pohon mangrove dipotong.
"Jelas sekali mangrove tidak boleh dipotong. Ingat, baca itu," kata Supartha.
Legislator tersebut membantah alasan perusahaan yang mengklaim penebangan bisa dilakukan di atas lahan bersertifikat. Ia menyatakan bahwa mangrove memiliki peran vital sebagai pelindung alami daratan dari ancaman tsunami dan abrasi.
"Mangrove tidak boleh dipadatkan. Ini habis dipotong kan dipadatkan. Ini bukti riil," katanya.
Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai turut menyoroti legalitas pembabatan vegetasi pesisir tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap satu batang pohon mangrove sekalipun telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional.
"Dalam undang-undang, satu batang mangrove pun tidak boleh dipotong," ujarnya.
Menanggapi temuan dewan, Head of Department of Licensing BTID Anak Agung Ngurah Buana mengklaim lokasi penebangan berada di wilayah hak guna bangunan perusahaan. Pihaknya berpendapat status kepemilikan lahan memberikan keleluasaan dalam mengelola vegetasi di dalamnya.
"Kalau kawasan Tahura, betul. Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove)," ujarnya.
Melanjutkan klarifikasi perusahaan, Kepala Departemen Hukum BTID Yossy Sulistyorini menjelaskan bahwa proses tukar guling lahan telah melalui prosedur resmi kementerian terkait. Perusahaan juga mengklaim telah melakukan langkah pemulihan lingkungan sebagai kompensasi atas pohon yang ditebang.
"Itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai persyaratan Kementerian Kehutanan," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat, Yossy menambahkan bahwa perusahaan telah menanam ratusan bibit baru untuk mengganti sepuluh pohon yang dipotong. Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas tenaga kerja di kawasan ekonomi khusus tersebut merupakan warga lokal setempat.
"Jangan kita perdalam-perdalam lagi, ini sudah jelas semua," tambah dia.
Dari sisi pemerintah pusat, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian aktivitas lapangan dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini menjadi dasar kuat bagi petugas PSDKP Benoa untuk memasang garis penyegelan.
"Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi," ujar Sumono.
Dirjen PSDKP KKP Ipunk Hanif Harsono menyatakan bahwa tindakan pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan. Fokus utama kementerian adalah melindungi fungsi mangrove sebagai penyerap karbon biru yang krusial bagi ekosistem global.
"Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan," kata Ipunk.