Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU P2SK Disahkan Besok

Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU P2SK Disahkan Besok

Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam rapat di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), dilansir dari Suara.

Kesepakatan pada Pembicaraan Tingkat I di tingkat Panitia Kerja tersebut membawa regulasi baru ini ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan pada Kamis (4/6/2026). Perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan negara.

Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui kelanjutan draf regulasi tersebut ke Pembicaraan Tingkat II.

"Sudah ditemukan titik temu, sehingga UU P2SK-nya bisa diselesaikan besok, mudah-mudahan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan menyebut pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI menghasilkan kesepahaman kuat terhadap substansi perubahan untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Hubungan kerja sama tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global.

"Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui penguatan kerangka hukum ini, pemerintah berharap perubahan undang-undang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi