Komisi XI DPR RI mendesak Bank Indonesia (BI) untuk mengambil langkah yang lebih terukur dalam mengembalikan nilai tukar rupiah agar sesuai dengan asumsi makro APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar Amerika Serikat (AS).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Bank Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas. Penurunan nilai mata uang garuda dinilai belum mencerminkan kondisi fundamental ekonomi nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa angka asumsi dalam APBN merupakan keputusan politik bersama yang wajib dijaga oleh pihak bank sentral.
“Kesepakatan politik itu menjadi basis legitimasi bagi BI. Karena itu kami meminta BI menjaga dan menghormati kesepakatan tersebut,” kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Politikus tersebut juga menambahkan catatan mengenai pergerakan mata uang yang belum menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang tahun ini.
“Saat ini rata-rata Rp16.500 saja belum pernah tercapai sepanjang tahun berjalan,” imbuh Misbakhun.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit turut mempertanyakan disparitas antara indikator makro yang positif dengan realisasi di pasar valuta asing.
“Kalau fundamental ekonomi kita ibarat kolam renang yang bersih dan jernih, kenapa akuariumnya malah keruh?” ucap Dolfie, Anggota Komisi XI DPR RI.
Legislator tersebut menuntut transparansi mengenai kalkulasi riil dari nilai mata uang serta besaran anggaran yang diperlukan untuk intervensi pasar.
“Kalau BI ingin menjaga rupiah mendekati fundamental ekonominya, berapa biaya yang dibutuhkan?” kata Dolfie.
Merespons berbagai pertanyaan legislatif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai latar belakang penentuan angka proyeksi dalam anggaran negara.
“Dalam proses nasional, asumsi nilai tukar dibahas bersama pemerintah, DPR, Banggar, dan Komisi XI,” terang Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Pihak bank sentral menegaskan bahwa penetapan angka tersebut bukan merupakan keputusan sepihak melainkan produk dari konsensus institusi negara.
“Nilai tukar rata-rata Rp16.500 dengan kisaran Rp16.200-Rp16.800 merupakan hasil kesepakatan nasional yang menjadi dasar RAPBN dan RAPBI,” lanjut Perry Warjiyo.