Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (18/5/2026), untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Pemeriksaan intensif yang berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim ini menyasar satu pejabat daerah dan delapan petinggi perusahaan swasta. Saksi dari birokrasi adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji.
Sementara itu, delapan saksi swasta yang dipanggil meliputi perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK, Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, dan Direktur CV Sapta Sarana MSP.
"Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK," kata Tri Hariadi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung seperti dilansir dari ANTARA.
Dua pejabat eselon II yang meminta izin untuk kegiatan luar kota di Surabaya tersebut adalah Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad. Tri Hariadi memperkirakan masih ada pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang akan menjalani pemeriksaan susulan oleh tim penyidik dalam pengembangan perkara ini.
"Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK melalui pesan singkat.
Para saksi dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti terkait perkara korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026. Budi Prasetyo memaparkan secara rinci komposisi para saksi dari sektor swasta yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Sektor swasta yang diperiksa diduga kuat memiliki keterkaitan dengan lingkaran proyek tahun 2025 di Kabupaten Tulungagung. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi melacak seluruh aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).
KPK mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang menjaring 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Petugas menyita uang tunai senilai Rp334,5 juta saat operasi senyap tersebut.
"Ada 5 Direktur CV, 1 pengurus CV, 1 Direktur PT, 1 perwakilan PT, dan Kepala BPBD Tulungagung yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim," terang Budi.
Sehari setelah OTT, para pihak terkait diterbangkan ke Jakarta sebelum akhirnya KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama. Modus korupsi ini diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal milik para pejabat sebagai alat tekan untuk meminta uang operasional.
"Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya pihak swasta," ujar Budi Prasetyo.
Para tersangka diduga memeras 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target dana sebesar Rp5 miliar, di mana Rp2,7 miliar di antaranya telah terealisasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian barang mewah, THR Forkopimda, hingga biaya pengobatan, dengan bukti sitaan berupa dokumen serta uang tunai Rp428 juta.