KPPU Selidiki Dugaan Monopoli E-Commerce TikTok dan Tokopedia

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli E-Commerce TikTok dan Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dalam ekosistem digital nasional. Otoritas persaingan usaha ini resmi memanggil raksasa teknologi TikTok dan Tokopedia menyusul laporan miring pasca-integrasi kedua platform, seperti dikutip dari Suara.

Kasus ini mencuat setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melayangkan aduan resmi. Penyatuan layanan TikTok Shop ke dalam Tokopedia dinilai memicu persaingan usaha tidak sehat yang mengancam iklim bisnis digital.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa tim investigator saat ini tengah mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum kasus ini digulirkan ke meja persidangan.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin.

Proses pemanggilan ini sempat mandek karena pihak TikTok selaku terlapor belum memenuhi panggilan sebelumnya. Oleh karena itu, KPPU akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan berikutnya.

“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Deswin.

Investigasi ini menyasar tiga entitas besar, yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan Tokopedia. APLE memproyeksikan Indonesia terancam kehilangan efisiensi pasar hingga 10-15 persen jika praktik ini dibiarkan.

Nilai kerugiannya diperkirakan menembus Rp1.750 triliun dari total nilai ekonomi digital nasional yang mencapai US$100 miliar. Dalam laporannya, APLE membongkar taktik menekan kompetitor lewat strategi bakar uang berupa diskon ekstrem hingga subsidi ongkos kirim.

Algoritma TikTok juga disorot tajam karena diduga sengaja disetel untuk memprioritaskan produk dari ekosistem internal mereka sendiri. Dampaknya, pelaku usaha di luar platform kehilangan visibilitas karena produk mereka mendadak tenggelam.

Konsumen turut dirugikan akibat pembatasan ruang gerak belanja. Transaksi diduga kuat diarahkan secara paksa kepada penyedia jasa logistik yang sudah terintegrasi dengan platform, sehingga menutup pintu bagi jasa kurir independen.

KPPU menegaskan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif berat jika kedua perusahaan terbukti menyalahgunakan posisi dominan mereka. Saat restu akuisisi diberikan, KPPU telah mengingatkan TikTok dan Tokopedia untuk tidak diskriminatif.

Kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan self-preferencing atau mengutamakan layanan sendiri, serta diharamkan mempraktikkan predatory pricing. Hingga kini, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi