Pertumbuhan outstanding Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan tercatat melambat menjadi 4,5 persen secara Year on Year (YoY) pada Maret 2026 berdasarkan data Bank Indonesia (BI). Penurunan ekspansi ini dinilai berdampak langsung pada penurunan kinerja industri asuransi jiwa kredit, dilansir dari Keuangan.
Angka pertumbuhan tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mampu mencapai 5 persen YoY. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa lesunya penyaluran pinjaman baru ini otomatis menekan perolehan premi pada sektor asuransi.
"Sebab, pendapatan premi produk tersebut bergantung erat pada volume penyaluran pinjaman baru," katanya kepada Kontan, Senin (18/5/2026).
Penurunan pembiayaan rumah baru mengakibatkan berkurangnya jumlah debitur yang wajib membeli polis saat akad awal. Irvan Rahardjo menambahkan bahwa situasi ini berpotensi memicu peningkatan klaim risiko akibat penurunan daya beli masyarakat dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Hal itu mendorong perusahaan asuransi untuk menyesuaikan strategi mitigasi risiko mereka agar sejalan dengan profil nasabah yang lebih konservatif," tuturnya.
Kondisi pasar yang kurang bergairah turut memaksa perbankan memperketat proses analisis kemampuan bayar calon nasabah. Pengetatan seleksi risiko ini dilakukan demi menghindari pembengkakan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan di masa mendatang.
"Kondisi itu dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi," ujarnya.
Guna memitigasi dampak buruk lanjutan, regulator dapat mendorong perusahaan asuransi mengambil langkah penyesuaian tarif premi dan memperketat underwriting bagi sektor usaha rentan. Selain itu, diperlukan pembagian risiko yang lebih berimbang dengan lembaga penyalur kredit.
"Asuransi juga perlu melakukan skema pembagian risiko atau risk sharing, yakni memastikan adanya skema pembagian risiko yang lebih seimbang antara pihak perusahaan asuransi dan pihak perbankan atau lembaga penyalur kredit," ucap Irvan.