Pemerintah Godok Aturan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan

Pemerintah Godok Aturan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menugaskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk merumuskan regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu hingga 40 tahun. Kebijakan yang disampaikan pada Kamis (7/5/2026) di Lampung ini bertujuan memperingan beban angsuran bulanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang telah memperpanjang masa cicilan dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Dilansir dari Kompas, pemerintah berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pengembang dan sektor perbankan, guna memastikan skema pembiayaan jangka panjang ini dapat diimplementasikan secara efektif bagi calon konsumen.

"Pastinya disiapkan ya, saya tugasnya langsung Pak Sid (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera), formulasikan untuk 40 tahun ya. Udah, kita rapat ke depannya, undang pengembang, perbankan, calon konsumen," ujar Ara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Penyusunan regulasi baru ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat. Maruarar menyebut bahwa perubahan ini mengikuti visi strategis kepala negara dalam sektor perumahan nasional.

"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi beliau, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita rubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," lanjut Ara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Menteri PKP menjelaskan bahwa perpanjangan tenor memiliki korelasi langsung dengan penurunan nilai cicilan. Melalui skema 40 tahun, angsuran bulanan yang sebelumnya mencapai jutaan rupiah diprediksi bisa ditekan hingga di bawah angka satu juta rupiah.

Estimasi Cicilan Rumah Subsidi Berdasarkan Tenor
Masa TenorEstimasi Cicilan per Bulan
10 TahunRp 1,7 Juta
15 TahunRp 1,4 Juta
20 TahunRp 1,0 Juta - Rp 1,1 Juta
40 TahunRp 800.000 - Rp 900.000

Selain penyesuaian regulasi perbankan, pemerintah mendorong pembentukan asosiasi bagi penghuni rumah susun dan rumah subsidi. Wadah ini disiapkan sebagai jalur komunikasi resmi bagi masyarakat penerima bantuan program perumahan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi