PT Krakatau Osaka Steel (KOS) resmi menghentikan kegiatan operasional pabrik mulai April 2026 sebagai dampak dari derasnya arus impor baja murah asal China yang menekan industri nasional. Perusahaan patungan ini dijadwalkan menutup seluruh unit usaha secara total pada Juni 2026 mendatang.
Keputusan penghentian produksi ini menjadi sinyal buruk bagi ketahanan industri baja domestik. Dilansir dari Money, saat ini tingkat utilisasi kapasitas produksi baja di Indonesia hanya menyentuh angka 52 persen, jauh di bawah angka ideal sebesar 80 persen.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai fenomena ini merupakan bentuk krisis struktural. Menurutnya, kapasitas produksi tahunan China yang mencapai 1 miliar ton sangat mengancam pasar lokal jika sebagian kecil saja masuk ke Indonesia.
"Produksi baja China dalam setahun sekitar 1 miliar ton. Bayangkan, 2 persen saja diekspor ke Indonesia, jumlahnya sudah melampaui kapasitas produksi Indonesia. Nah, ini kan persaingan yang tidak fair mengingat harga baja China yang lebih murah," ujar Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Selain faktor impor, penutupan ini dipicu oleh saturasi pasar baja tulangan di dalam negeri yang melibatkan sekitar 60 produsen. Kondisi persaingan harga yang terlampau ketat membuat Krakatau Osaka Steel terus mengalami kerugian finansial selama hampir satu dekade beroperasi.
"Agar tak ada lagi penutupan pabrik baja seperti Krakatau Osaka Steel dan Metal Steel Group milik Ispat Indo, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan antidumping dari hulu ke hilir," kata Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Krakatau Osaka Steel disebut sebagai perusahaan kedua yang berhenti beroperasi setelah pabrik milik Metal Steel Group di Surabaya tutup pada Oktober 2025. Bhima menekankan pentingnya respons pemerintah terhadap temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait praktik dumping China.
Di sisi lain, pengamat hukum ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran (Unpad), Holyness N Singadimedja, menyoroti aspek perlindungan pekerja. Ia mengapresiasi langkah manajemen yang menyatakan komitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku.
"Komitmen tersebut menunjukkan iktikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab. Tidak lepas tangan," kata Holyness N Singadimedja, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dosen Unpad tersebut mengingatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus tetap memantau proses transisi ini secara ketat. Hal ini diperlukan untuk menjamin tidak ada hak pekerja yang terabaikan di tengah proses likuidasi perusahaan.
"Dalam kondisi kahar saja kewajiban terhadap pekerja harus dilaksanakan, apalagi tanpa kahar. Itu bagian dari risiko perusahaan," imbuh Holyness N Singadimedja, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Keputusan penutupan operasional ini sepenuhnya berada di tangan Osaka Steel Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 86 persen. Sementara itu, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk hanya memegang kepemilikan minoritas sebesar 14 persen pada perusahaan patungan tersebut.