Krakatau Osaka Steel Tutup Operasional dan PHK 200 Karyawan

Krakatau Osaka Steel Tutup Operasional dan PHK 200 Karyawan

PT Krakatau Osaka Steel (KOS) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya. Keputusan pahit ini diambil setelah perusahaan mengalami kerugian finansial yang terus berlanjut sejak tahun 2022.

Penghentian produksi telah dilakukan sejak April lalu, sementara penutupan seluruh kegiatan usaha dijadwalkan rampung sepenuhnya pada Juni 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada nasib sekitar 200 karyawan yang harus kehilangan pekerjaan mereka.

Kementerian Perindustrian menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang menimpa para pekerja di perusahaan tersebut. Dilansir dari Suara, pemerintah memahami bahwa langkah ini membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

"Kami turut prihatin atas kondisi yang dihadapi para pekerja PT Krakatau Osaka Steel. Pemerintah memahami bahwa keputusan ini memberikan dampak sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief, Kamis (7/5/2026).

Langkah ekstrem ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui rapat Dewan Direksi pada 23 Januari 2026. Penurunan kinerja bisnis yang konsisten selama empat tahun terakhir menjadi alasan utama di balik pembubaran operasional tersebut.

Sektor baja nasional saat ini memang sedang berada dalam tekanan besar akibat banjir produk impor murah, terutama dari Tiongkok. Keunggulan skala produksi dan efisiensi biaya dari negara tersebut membuat produsen lokal sulit bersaing secara harga.

Selain faktor impor, kondisi kelebihan pasokan baja global serta lesunya permintaan dari sektor konstruksi domestik semakin memperburuk situasi. Sektor konstruksi selama ini menjadi tumpuan utama dalam menyerap produksi baja di dalam negeri.

"Kondisi ini menempatkan industri baja nasional pada posisi yang sulit. Di satu sisi, produsen dalam negeri berkomitmen menjaga kualitas produk, namun di sisi lain harus menghadapi tekanan harga dari produk impor yang lebih rendah. Situasi ini semakin diperberat oleh melemahnya permintaan domestik, khususnya dari sektor konstruksi," jelas Febri.

Ruang gerak industri baja nasional dinilai semakin terbatas akibat kombinasi overcapacity dunia dan keterbatasan diversifikasi produk di pasar lokal. Pemerintah sebenarnya telah mencoba melakukan proteksi melalui berbagai instrumen kebijakan.

"Selain keterbatasan diversifikasi produk, penurunan permintaan dan tekanan impor baja murah, kondisi kelebihan pasokan di tingkat global juga turut memengaruhi daya saing perusahaan," ungkapnya.

Upaya perlindungan yang telah disiapkan meliputi penerapan SNI wajib, kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), hingga pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Namun, kasus yang menimpa PT KOS menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat.

Pemerintah kini berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan perlindungan industri baja. Hal ini dilakukan untuk mencegah fenomena serupa terulang pada produsen baja nasional lainnya di masa mendatang.

"Kami akan melakukan kajian secara komprehensif guna merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan industri baja dalam negeri," pungkas Febri.

Artikel terkait

Rekomendasi