PADA 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemusatan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi praktik under invoicing yang diklaim telah merugikan negara hingga Rp 15.400 triliun sejak 1991 hingga 2024.
Angka itu perlu dikritisi sebelum dijadikan dasar argumen kebijakan. Rentang waktunya hampir 33 tahun, mencakup berbagai rezim komoditas, perubahan sistem keuangan, dan variasi harga pasar global yang tidak kecil.
Tidak ada penjelasan publik tentang metodologi penghitungannya, lembaga yang memverifikasi, serta referensi harga yang digunakan untuk perbandingan.
Angka dari pemerintah sendiri, tanpa audit independen, rentan menjadi justifikasi yang menutup perdebatan alih-alih membukanya.
Bukan berarti praktik under invoicing tidak ada. Praktik itu ada, dan sudah lama menjadi salah satu persoalan dalam tata kelola devisa Indonesia.
Namun, ketika kebijakan besar dibangun di atas angka yang metodologinya dan verifikasinya belum terbuka, ruang kehati-hatian menjadi penting.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menutup kebocoran justru melangkah terlalu jauh dari kebutuhan yang sebenarnya.
Rantai Kontrak yang Sudah Berjalan
Kebijakan ekspor satu pintu menyentuh rantai transaksi yang sudah berjalan dengan mekanismenya sendiri.
Di dalamnya ada kontrak jangka panjang antara eksportir Indonesia dan pembeli luar negeri, pembiayaan perbankan, skema pengiriman, asuransi, dan hubungan dagang yang tidak terbentuk dalam waktu singkat.
Dalam skema Free on Board (FOB) yang lazim digunakan dalam perdagangan komoditas, pihak penjual, alur pembayaran, dan dokumen transaksi sudah ditetapkan jauh sebelum kapal berlayar.
Jika kebijakan ini mengubah posisi eksportir, menggeser pihak penjual kepada DSI, atau mengubah alur pembayaran, maka perubahan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penyesuaian administratif biasa.
Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdagangan internasional tidak dapat dikesampingkan secara sepihak dengan alasan kepentingan nasional.
Kontrak yang sudah ditandatangani mengikat kedua pihak. Mengubah substansinya tanpa persetujuan pihak lain berpotensi menimbulkan sengketa arbitrase internasional yang biayanya tidak kecil bagi negara.
Sejumlah keterangan menyebutkan bahwa kontrak lama akan tetap dihormati. Namun, keterangan lisan tidak cukup bagi pelaku usaha yang sudah terikat pada kewajiban hukum kepada pembeli asing.
Pemerintah tampaknya mengacu pada model Malaysia dan Vietnam sebagai rujukan. Namun, perbandingan itu tidak setara.
Malaysia memang memberikan hak eksklusif kepada Petronas sejak 1974 melalui Petroleum Development Act.
Namun, pengambilalihan itu dilakukan melalui undang-undang yang secara eksplisit memberi wewenang kepada perdana menteri untuk memperpanjang kontrak lama, mewajibkan negara membayar kompensasi jika kontrak dihentikan, serta memberikan masa transisi 6 bulan.
Vietnam melalui Dekrit No. 70/2014 mewajibkan pendapatan valuta asing untuk disetorkan ke rekening bank domestik. Perubahan itu hanya menyentuh alur devisa, tapi tidak mengubah siapa yang menjual atau kepada siapa pembeli berhadapan.
Bahkan untuk perubahan administratif sekecil itu, Vietnam masih memberi jeda selama 6 pekan.
Kebijakan DSI berpotensi mengubah hal-hal yang jauh lebih mendasar. Ia bisa menggeser posisi eksportir dalam rantai transaksi dan mengubah pihak yang secara hukum bertanggung jawab kepada pembeli asing.
Jika hal itu terjadi tanpa kerangka hukum yang setara dengan yang diterapkan oleh Malaysia atau Vietnam, risiko sengketa internasional akan semakin besar.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Kritik terhadap mekanisme kebijakan tidak berarti menolak tujuannya. Masalah under invoicing memang perlu diselesaikan.
Pertanyaannya adalah apakah monopoli ekspor melalui satu entitas merupakan cara yang paling tepat, paling aman secara hukum, dan paling tidak merusak kepercayaan pasar?
Ada pendekatan yang lebih terukur. Pertama, pemerintah dapat memperkuat sistem verifikasi harga melalui mandatory price reporting, di mana setiap transaksi ekspor wajib dilaporkan dengan harga aktual dan diverifikasi oleh lembaga independen.
Kedua, pemerintah dapat mewajibkan transaksi ekspor komoditas strategis menggunakan rekening escrow di bank domestik yang ditunjuk.
Devisa harus masuk ke sistem perbankan nasional terlebih dahulu sebelum dapat ditransfer. Model ini tidak mengubah posisi eksportir, tidak mengganggu kontrak yang berjalan, tetapi tetap memastikan arus devisa dapat dilacak.
Ketiga, jika pemerintah memang ingin DSI berperan sebagai pembeli tunggal, maka peran itu perlu dibatasi hanya untuk kontrak baru.
Kontrak lama berjalan hingga masa berlakunya berakhir. Ini adalah standar minimum dalam transisi kebijakan yang menghormati kepastian hukum.
Kepercayaan Pasar
Kepercayaan pasar internasional dibangun melalui konsistensi dan kejelasan aturan. Ketika pembeli asing melihat perubahan mendadak dalam mekanisme ekspor dari mitra dagang utama, reaksi pertama mereka adalah menghitung ulang risiko.
Itu berarti kenaikan premi risiko, kemungkinan penundaan kontrak baru, dan dalam skenario buruk, pencarian sumber alternatif.
Dampaknya tidak berhenti di meja eksportir. Volume ekspor komoditas Indonesia ikut menentukan harga jual petani sawit di Sumatera, harga beli batu bara dari penambang kecil di Kalimantan, hingga likuiditas sektor perbankan yang membiayai rantai ekspor tersebut.
Pemerintah tentu berhak menata ekspor komoditas strategis. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan desain kebijakan yang matang.
Pertanyaannya apakah pengaturan ini telah disiapkan dengan kerangka hukum yang kuat, masa transisi memadai, serta perlindungan yang jelas bagi pelaku usaha yang sudah terikat kontrak sebelum kebijakan diumumkan?
Jika jawabannya belum, pemerintah sebaiknya tidak buru-buru mempercepat implementasi. Yang lebih mendesak adalah membenahi rancangan kebijakannya terlebih dahulu.