GAPPRI dan INDEF Kritik Rencana Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau

GAPPRI dan INDEF Kritik Rencana Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengkritik rencana pelarangan bahan tambahan produk tembakau pada Minggu (10/5/2026). Kebijakan yang tercantum dalam Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menjelaskan bahwa industri saat ini sedang menghadapi tekanan bertubi-tubi dari kebijakan fiskal maupun non-fiskal. Menurut laporan Detik Finance, tekanan tersebut meliputi kenaikan cukai yang agresif, wacana kemasan polos, hingga regulasi terbaru mengenai bahan tambahan.

"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.

Henry menyoroti hambatan teknis berupa ketersediaan infrastruktur laboratorium yang belum memadai dari pihak pemerintah. Hal ini dianggap akan menyulitkan produsen legal dalam melakukan pengujian bahan tambahan yang dilarang sesuai standar internasional.

"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," tambah Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.

Kehilangan identitas khas kretek menjadi kekhawatiran utama karena sebagian besar bahan tambahan menggunakan rempah-rempah asli Indonesia. GAPPRI memprediksi dampak sosial yang luas terhadap ekosistem tenaga kerja jika kebijakan ini tetap dipaksakan oleh regulator.

"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," lanjut Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, turut menyoroti potensi gangguan pada sisi suplai komoditas lokal. Ia menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta bahan tambahan akan menurunkan penyerapan cengkeh dari petani domestik secara signifikan.

"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," jelas Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, Direktur Eksekutif INDEF.

Esther memperingatkan pemerintah mengenai risiko sistemik yang dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai pergeseran konsumsi masyarakat menuju produk ilegal yang tidak terawasi keselamatannya karena hilangnya diferensiasi rasa pada produk resmi.

Pihak GAPPRI dan INDEF menyarankan agar perumusan regulasi IHT dilakukan secara holistik dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan. Langkah ini diperlukan untuk menyeimbangkan perspektif kesehatan dengan dampak fiskal serta perlindungan tenaga kerja nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi