Kuasa Hukum AS Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Pemkot Batu

Kuasa Hukum AS Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Pemkot Batu

Penyidikan dugaan korupsi jual beli kios di Pasar Induk Among Tani memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum pejabat berinisial AS menyatakan kesiapan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Senin, 25 Mei 2026.

Langkah pembongkaran perkara ini mencuat usai mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024 tersebut menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa, 19 Mei 2026.

Di tengah bergulirnya proses hukum yang dinamis ini, AS yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu diketahui telah mengajukan permohonan pensiun dini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengonfirmasi permohonan pengunduran diri pegawai negeri sipil tersebut.

"Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS)," kata Santi Restuningsasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu.

Pengajuan pensiun dini tersebut diduga menjadi langkah AS untuk mengamankan hak kepegawaiannya sebelum ada peningkatan status hukum menjadi tersangka atau keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pemeriksaan intensif oleh penyidik mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain hingga mantan anggota DPRD Kota Batu, termasuk nama mantan Kepala Diskumperindag yang kini menjabat Pj Sekda Kota Batu, Eko Suhartono.

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menegaskan bahwa kliennya memegang informasi menyeluruh terkait skandal jual beli fasilitas pasar tersebut.

"Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami." ujar Nuril, Kuasa Hukum AS.

Pihak pengacara memastikan akan menyerahkan semua bukti agar seluruh oknum yang menikmati aliran dana atau menyalahgunakan wewenang dapat diproses hukum secara adil.

"Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat." kata Nuril.

Nuril juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Batu tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.

"Tidak peduli seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Nuril.

Dalam jalannya pemeriksaan, tim penyidik mencecar AS dengan serangkaian pertanyaan seputar regulasi daerah, aturan wali kota, hingga teknis pelaksanaan relokasi pedagang pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar Nuril pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut pembelaan kuasa hukum, posisi AS dalam proyek penempatan pedagang tersebut sebatas pelaksana teknis di lapangan, sedangkan kebijakan strategis diputuskan oleh jajaran kepala bidang atau kepala dinas.

"Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas," jelas Nuril.

Kasus ini juga melebar ke dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang mantan anggota dewan yang diduga mengubah data kepemilikan kios demi keuntungan keluarganya sendiri.

"Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami," ungkap Nuril.

Penyidik pidana khusus turut mengklarifikasi peran AS saat mendamaikan sengketa transaksi kios ilegal yang transaksinya justru dilakukan di luar lingkungan pengelolaan pasar.

"Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut," katanya.

Dilansir dari ketik.com, jumlah saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga saat ini telah mencapai ratusan orang, meliputi aparatur sipil negara, ketua kelompok pedagang, hingga penyewa kios.

Artikel terkait

Rekomendasi