Kurs Dolar AS Tembus Rp 18.015 Per 4 Juni 2026

Kurs Dolar AS Tembus Rp 18.015 Per 4 Juni 2026

Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menunjukkan penguatan yang signifikan terhadap mata uang rupiah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, mata uang negara Paman Sam tersebut kini telah melewati ambang batas Rp 18.000.

Mengacu pada data pasar Investing pada Kamis (4/6/2026) pagi, pergerakan dolar AS mengalami kenaikan sebesar 49,4 basis poin atau setara 0,28 persen ke posisi Rp 18.015. Perdagangan harian mata uang ini terpantau fluktuatif pada kisaran Rp 17.937 sampai dengan Rp 18.024.

Sementara itu, catatan dari Google Finance menunjukkan mata uang AS sempat menyentuh angka Rp 18.010 pada pukul 23.23 UTC atau 06.23 WIB. Nilai tersebut kemudian mengalami penurunan ke posisi Rp 17.971 pada pukul 00.15 UTC atau 07.15 WIB.

Data dari Bloomberg turut memperlihatkan penguatan mata uang dolar AS yang mencapai 0,71 persen dalam skala harian. Pada pencatatan terakhir, posisi nilai tukar berada pada level Rp 17.966.

Merespons kondisi tersebut, pihak otoritas moneter Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai tren pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan bahwa instansinya bakal terus memantau secara saksama setiap dinamika yang terjadi di pasar keuangan, baik lingkup domestik maupun global. Langkah intervensi di pasar akan diambil demi mengawal stabilitas nilai mata uang rupiah serta memperkokoh ketahanan eksternal nasional.

"BI terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Sebagai langkah konkret, Bank Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru terkait pembatasan nominal atau threshold uang tunai untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen penjelas (underlying) senilai US$ 25.000 bagi setiap pelaku per bulan sejak 2 Juni 2026.

Di samping itu, bank sentral aktif menggalakkan pemakaian mata uang lokal dalam transaksi bilateral lewat mekanisme Local Currency Transaction (LCT). Strategi ini diterapkan untuk meminimalkan ketergantungan terhadap mata uang dolar AS sekaligus meredam risiko gejolak nilai tukar. Kerangka kerja sama LCT ini telah diimplementasikan bersama sejumlah negara meliputi Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Artikel terkait

Rekomendasi