Pengamat Sebut Lahan Hambat Pembangunan Halte Transjakarta di Bekasi

Pengamat Sebut Lahan Hambat Pembangunan Halte Transjakarta di Bekasi

Fasilitas rute Transjakarta B41 Vida Bekasi-Cawang Sentral yang minim infrastruktur fisik menjadi sorotan publik akibat titik pemberhentian di Simpang Cipendawa 1 hanya berupa plang bus stop tanpa bangunan halte permanen pada Jumat (15/05/2026).

Kondisi infrastruktur di perbatasan tersebut memicu keluhan warganet yang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membangun fasilitas pendukung, mengingat layanan bus sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna memberikan analisis terkait polemik infrastruktur transportasi ini sebagaimana dilansir dari Kompas. Ia menjelaskan bahwa legalitas status tanah menjadi penghalang utama bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan fisik.

"Pemkot Bekasi enggak bisa bangun halte di sana kalau status tanahnya bukan tanahnya Pemkot," kata Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Penjelasan lebih lanjut diberikan Yayat mengenai prosedur administrasi pemerintahan, di mana hibah lahan atau penyerahan aset kepada pemerintah daerah wajib dilakukan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan aturan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melarang pembangunan di atas lahan yang bukan aset pemerintah.

Yayat kemudian menyarankan adanya kolaborasi dengan pihak swasta atau pengembang kawasan untuk mengatasi keterbatasan tersebut, merujuk pada keberhasilan pola kerja sama serupa di wilayah lain.

"Di Kota Bogor juga demikian. Haltenya itu kan dikerjasamakan antara pengelola Botani Square dengan Transjakarta," ujar Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Fenomena minimnya halte fisik ini ternyata tidak hanya terjadi di rute B41 saja. Yayat menambahkan bahwa persoalan serupa juga ditemukan pada beberapa titik di koridor P11 yang melayani rute Bogor-Blok M, termasuk di Simpang Sentul yang hanya menggunakan marka berhenti bus.

Artikel terkait

Rekomendasi