Industri hasil tembakau (IHT) nasional kini menghadapi ancaman penurunan kinerja hingga potensi pemutusan hubungan kerja akibat rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional maupun elektrik. Kebijakan ini tertuang dalam rancangan pengaturan teknis atas Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.
Kementerian Kesehatan diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut daftar bahan yang berpotensi dilarang, termasuk menthol, gula, rempah, hingga ekstrak buah. Langkah ini dinilai akan menekan rantai pasok komoditas lokal dan melemahkan daya saing produk dalam negeri.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Henry Najoan menegaskan bahwa kebijakan tersebut memperberat beban industri yang sebelumnya telah terdampak kenaikan cukai agresif serta pembatasan promosi. Sekitar 97 persen pasar domestik saat ini didominasi oleh rokok kretek yang sangat bergantung pada bahan tambahan tersebut.
“Rencana kebijakan ini akan mematikan keunikan kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia.
Keunikan rasa merupakan diferensiasi utama yang menjaga keberlangsungan jutaan petani tembakau, cengkeh, hingga ratusan ribu buruh linting di Indonesia. Tanpa adanya karakter rasa yang khas, produk legal dikhawatirkan kehilangan pangsa pasar secara signifikan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyoroti risiko guncangan pada sisi suplai, terutama terhadap penyerapan komoditas lokal. Struktur rokok kretek yang memiliki komposisi campuran tembakau dan cengkeh yang besar akan sangat terdampak apabila pembatasan dilakukan secara ketat.
“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” ujar Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif INDEF.
Esther juga mengingatkan pemerintah mengenai risiko pergeseran konsumsi masyarakat ke produk ilegal jika rokok legal kehilangan keunikan rasa namun tetap dijual dengan harga tinggi. Fenomena ini diprediksi akan menekan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menyuburkan peredaran rokok tanpa izin di pasar.