Wali Kota Jakarta Timur Larang Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Wali Kota Jakarta Timur Larang Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin melarang pedagang hewan kurban menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ruang publik tetap berfungsi sesuai peruntukannya tanpa mengganggu aktivitas masyarakat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Penggunaan fasilitas umum seperti taman dan ruang terbuka publik dinilai berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan serta memicu kemacetan lalu lintas. Pemerintah Kota Jakarta Timur kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang melanggar aturan di wilayah tersebut.

"Imbauannya, jangan memanfaatkan fasilitas umum karena akan mengganggu pengguna fasilitas umum yang lainnya," kata Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur pada Senin, 11 Mei 2026.

Munjirin meminta para pedagang untuk segera mencari lokasi berjualan yang lebih representatif dan tidak menghambat mobilitas warga sekitar. Pihak kelurahan serta kecamatan diminta untuk berkoordinasi dengan pedagang terkait penentuan titik penjualan yang aman dan tertib.

"Pasti akan kita peringatkan untuk cari lokasi lain demi kenyamanan bersama," ucap Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur.

Selain penataan lokasi, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga fokus pada aspek kesehatan hewan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dilakukan secara menyeluruh mencakup kondisi fisik seperti gigi, mulut, kuku, hingga organ dalam sejak 27 April 2026.

Petugas di lapangan juga melakukan langkah preventif dengan memberikan vitamin bagi hewan yang kelelahan setelah pengiriman. Sebagai jaminan bagi konsumen, lokasi penjualan yang telah melalui verifikasi akan dipasangi stiker Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) hingga batas akhir pemeriksaan pada 26 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi