Kemenkeu Lelang Barang Mewah Rampasan Kejaksaan Agung Melalui KPKNL

Kemenkeu Lelang Barang Mewah Rampasan Kejaksaan Agung Melalui KPKNL

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengumumkan pelelangan aset mewah hasil rampasan Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Berbagai objek mulai dari kendaraan kelas atas hingga tas bermerek dijadwalkan dilelang pada Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengumuman resmi mengenai pelaksanaan lelang ini disampaikan melalui akun media sosial resmi instansi terkait untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

"Beberapa unit barang rampasan Kejaksaan RI akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta IV," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenkn, dikutip Rabu (13/5/2026).

Koleksi barang yang ditawarkan meliputi satu unit tas Chanel model classic double flap bag medium berwarna abu-abu yang telah memiliki autentifikasi keaslian. Calon peserta lelang harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 21.000.000 paling lambat 20 Mei 2026 untuk tas dengan nilai limit Rp 102.114.000 tersebut.

Selain itu, terdapat satu unit mobil McLaren berwarna biru muda yang dilelang tanpa dokumen bukti kepemilikan. Kendaraan mewah ini ditetapkan dengan harga limit mencapai Rp 2.867.550.000, dengan kewajiban setor uang jaminan minimal Rp 573.000.000 paling lambat 20 Mei 2026.

DJKN juga mendaftarkan satu unit motor Kawasaki Z1000 tahun 2023 berwarna hijau yang dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Motor ini memiliki nilai limit Rp 252.363.400 dengan batas akhir penyetoran uang jaminan pada 18 Mei 2026 sebesar Rp 26.000.000.

Aset kendaraan lain yang turut dilelang adalah mobil Mercedes Benz S400 Maybach dengan tampilan luar skotlet abu-abu hitam. Mobil yang tidak memiliki bukti kepemilikan ini dipasarkan dengan harga limit Rp 561.193.200, dan uang jaminan sebesar Rp 58.000.000 harus diserahkan maksimal pada 18 Mei 2026.

Proses penjelasan lelang atau aanwijzing bagi para calon peserta akan dilaksanakan secara tatap muka di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Sesi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei, mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.

Artikel terkait

Rekomendasi