Rencana pemerintah Indonesia untuk memusatkan ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu mendapat perhatian serius dari lembaga pemeringkat internasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi iklim investasi, aktivitas perdagangan komoditas, hingga prospek peringkat kredit nasional.
Langkah sentralisasi ini ditandai dengan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Lembaga baru ini ditugaskan untuk mengelola perdagangan ekspor komoditas strategis secara terpusat.
Presiden Prabowo Subianto mendorong penerapan kebijakan ini demi membenahi tata kelola ekspor kekayaan alam. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini memicu kebocoran pendapatan negara. Pada tahap awal, komoditas yang akan diatur meliputi batu bara, minyak sawit mentah (CPO), serta paduan besi atau ferro alloy.
Dikutip dari Money, Moody’s Ratings melihat bahwa sentralisasi ekspor komoditas berisiko membawa dampak negatif bagi profil kredit perusahaan di sektor terkait, khususnya industri pertambangan. Dalam keterangan resminya pada Kamis (21/5/2026), Moody’s menjabarkan bahwa skema tersebut berpotensi memicu distorsi pasar dan memengaruhi cara pandang investor terhadap arah kebijakan ekonomi domestik.
“Moody’s memandang rencana sentralisasi ekspor komoditas Indonesia sebagai negatif bagi kredit perusahaan tambang dan meningkatkan risiko distorsi pasar,” tulis lembaga tersebut.
Meski demikian, Moody’s mengakui pengelolaan satu pintu ini bisa berdampak positif bagi stabilitas eksternal karena dapat memperkuat arus devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, manfaat tersebut dinilai tetap harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang tepat terhadap iklim investasi.
Di sisi lain, S&P Global Ratings mengkhawatirkan dampak yang lebih luas bagi perekonomian domestik. Lembaga tersebut memperingatkan bahwa kontrol ekspor terpusat bisa menurunkan volume perdagangan komoditas, menggerus penerimaan pemerintah, serta menekan neraca pembayaran.
“Rencana Indonesia untuk mengendalikan pengiriman komoditas secara terpusat dapat menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran,” tulis S&P.
S&P menilai pengetatan kontrol berpotensi menghambat laju perdagangan komoditas andalan seperti batu bara, CPO, nikel, dan ferro alloy. Situasi ini menjadi tantangan besar mengingat Indonesia masih bergantung pada ekspor komoditas sebagai motor utama penghasil devisa.
Kekhawatiran pasar terhadap arah kebijakan ekonomi ini muncul di tengah tekanan eksternal seperti perlambatan permintaan global dan depresiasi rupiah. Moody’s dan Fitch sebelumnya sudah menurunkan outlook kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif, sementara S&P menjadi satu-satunya lembaga pemeringkat utama yang belum merilis hasil tinjauan tahunannya.
Tahapan Implementasi Ekspor Terpusat lewat DSI
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana teknis ekspor satu pintu. Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara, Rohan Nafas, menerangkan bahwa penerapan kebijakan ini akan berjalan secara bertahap.
Fungsi administrasi dan pengawasan transaksi ekspor akan dimulai oleh DSI pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama fase awal ini, perusahaan eksportir tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal, namun seluruh transaksi wajib dicatat dan diverifikasi oleh DSI guna memastikan transparansi dan mencegah under invoicing.
Selanjutnya, DSI akan bertindak sebagai pelaku perdagangan penuh. Badan usaha ini bakal membeli komoditas dari eksportir dalam negeri sebelum menjualnya ke pasar global, sehingga transaksi devisa ekspor masuk ke sistem keuangan domestik secara optimal. Mekanisme perdagangan penuh ini ditargetkan berjalan mulai Januari 2027 menggunakan platform digital ekspor yang sedang dikembangkan.
Langkah pembentukan badan terpusat ini diambil untuk menyelesaikan masalah tata kelola komoditas yang sudah berlangsung lama. Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran DSI didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis.
Pemerintah memberi perhatian khusus pada praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan keuangan negara. Presiden Prabowo sempat mengungkapkan bahwa dugaan praktik manipulasi tersebut selama puluhan tahun telah memicu potensi kebocoran hingga Rp 15.400 triliun. Atas dasar itu, regulasi tata kelola ekspor diterbitkan guna memperketat pengawasan sekaligus memastikan hilirisasi dan nilai tambah sumber daya alam memberikan dampak optimal bagi ekonomi nasional.