Kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia memicu peringatan dari S&P Global Ratings dan Moody's terkait potensi penurunan kinerja ekspor nasional. Pemusatan kendali komoditas tersebut dinilai berisiko memengaruhi sentimen pelaku pasar dan prospek peringkat kredit Indonesia, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026).
S&P Global Ratings menyampaikan bahwa pemusatan pengelolaan ekspor ini berpotensi menekan pendapatan pemerintah dan mengganggu neraca pembayaran negara.
"Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," demikian pernyataan tersebut dikutip dari Reuters, Jumat (22/5/2026).
Di sisi lain, Moody's memberikan pandangan bahwa sistem satu pintu ini memiliki dampak ganda bagi perekonomian. Walaupun dapat mendukung arus masuk devisa, kebijakan tersebut berisiko memicu distorsi pasar dan menambah beban pada sentimen investor.
Kritik dari lembaga internasional ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam. Aturan baru tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis dijalankan oleh BUMN yang ditunjuk.
Presiden menyatakan langkah ini diambil demi memperketat pengawasan ekspor sekaligus memberantas kebocoran devisa hasil ekspor dan kurang bayar pajak pada Rabu (20/5/2026).
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Penerapan tahap awal kebijakan ini akan menyasar komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy. BUMN yang ditunjuk pemerintah bakal bertindak sebagai eksportir tunggal untuk seluruh penjualan komoditas tersebut.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.
Melalui sistem pengekspor tunggal ini, pemerintah berharap dapat memantau seluruh transaksi ekspor secara lebih transparan. Evaluasi pemerintah menunjukkan adanya kerugian akibat praktik manipulasi nilai ekspor dan pelarian devisa yang selama ini terjadi.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, BUMN tersebut hanya bertindak sebagai fasilitator pemasaran. Pendapatan dari hasil penjualan ekspor akan tetap disalurkan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha komoditas terkait.
Optimalisasi penerimaan negara menjadi target akhir dari regulasi ini agar Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain. Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengelolaan kekayaan alam secara mandiri demi mendongkrak pendapatan pajak.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.
Pemerintah menegaskan pentingnya keberanian dalam mengelola kekayaan milik bangsa sendiri demi meningkatkan kesejahteraan nasional.
"Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tambah Prabowo.