Lemigas Impor Minyak Mentah Lewat Perpres Baru

Lemigas Impor Minyak Mentah Lewat Perpres Baru

Badan Layanan Umum Lemigas kini resmi mengantongi izin untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri termasuk potensi pasokan dari Rusia berdasarkan regulasi terbaru. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengenai tata niaga minyak mentah nasional, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (29/5/2026).

Langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem pengadaan energi nasional. Sebelum regulasi anyar tersebut resmi diundangkan, hak dan aktivitas pelaksanaan impor komoditas minyak mentah di Indonesia hanya dijalankan secara tunggal oleh PT Pertamina.

"Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah membuka peluang lebar bagi badan tersebut meski komunikasi intensif masih terus berjalan. Pembicaraan mengenai kerja sama pengadaan pasokan bahan bakar minyak dengan pihak Rusia sejauh ini terus dimatangkan oleh pemerintah Indonesia.

"Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembicaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kita impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," papar Yuliot.

Kementerian ESDM menegaskan perlu perluasan aktor importir demi meningkatkan fleksibilitas dan kecepatan gerak pemenuhan energi nasional. Wilayah Afrika seperti negara Nigeria serta Angola turut dibidik sebagai alternatif sumber pasokan minyak mentah selain Rusia.

"Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya menambahkan.

Skema pengadaan baru ini dipersiapkan untuk memfasilitasi masuknya volume minyak mentah dalam jumlah besar ke dalam negeri. Kementerian ESDM mencatat skema impor ini disiapkan untuk mendatangkan sebanyak 150 juta barel minyak mentah.

"Jadi, untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU. Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," ungkap Yuliot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026) yang lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi