Fenomena perilaku belanja konsumen yang disebut lipstick effect diprediksi mampu membuka peluang pertumbuhan baru bagi industri bisnis layanan pembayaran digital Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia pada Rabu (20/5/2026).
Kecenderungan masyarakat untuk tetap membeli barang-barang kecil demi kepuasan psikologis di tengah penurunan daya beli menjadi pemicu utama kondisi tersebut, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menerangkan bahwa pergeseran konsumsi ini muncul akibat kuatnya keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan emosional mereka.
"Jadi konsumsi barang-barang tertentu yang masih dijangkau akan meningkat di tengah pelemahan ekonomi," jelas Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios).
Menurut Nailul Huda, masyarakat kini memanfaatkan alternatif pembiayaan paylater yang menawarkan proses cepat dan mudah untuk nominal pembiayaan kecil, setelah sebelumnya lebih banyak mengandalkan dana pribadi.
Pandangan yang sejalan juga dikemukakan oleh pengamat industri digital mengenai dampak positif dari perubahan perilaku belanja ini terhadap kelangsungan bisnis pembiayaan mikro.
"Fenomena lipstick effect memang bisa membuka peluang pertumbuhan bisnis paylater karena masyarakat ingin memenuhi kebutuhan konsumsi dan hiburan yang dianggap terjangkau di tengah tekanan ekonomi," jelas Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.
Heru Sutadi menambahkan bahwa fenomena ini berpotensi mengubah lanskap model bisnis fintech ke depan dengan memprioritaskan transaksi harian berbiaya murah seperti makanan, transportasi, kesehatan, dan ritel ketimbang barang premium.
Meski potensi pasarnya meluas, industri keuangan digital ini tetap membayangi risiko kenaikan kredit macet apabila pendapatan masyarakat terus merosot secara berkepanjangan.
Guna memitigasi risiko tersebut, pelaku fintech lending kini diarahkan untuk memperketat manajemen risiko serta lebih selektif dalam menyalurkan kredit kepada konsumen.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending per Maret 2026 berada pada level 4,52 persen, atau mengalami kenaikan dari posisi Maret 2025 yang tercatat sebesar 2,77 persen.