Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo memberlakukan besaran suku bunga pembiayaan yang bervariasi kepada para nasabah berdasarkan jenis pembiayaan serta faktor risiko yang dihadapi.
Kebijakan penentuan tarif bunga tersebut fluktuatif karena ditentukan oleh kalkulasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) atau Base Lending Rate (BLR) serta diselaraskan dengan kondisi pasar agar tetap kompetitif.
"Besaran terendah 10% dan tertinggi 30% per tahun," ungkap Mego, Direktur Utama LKM BKD Ponorogo kepada Kontan pada Jumat (16/5).
Realisasi penyaluran pembiayaan oleh LKM BKD Ponorogo mencapai angka Rp 56,59 miliar per Maret 2026, seperti dilansir dari Keuangan. Nominal tersebut memperlihatkan adanya pertumbuhan tipis sebesar 0,18 persen bila disandingkan dengan perolehan pada periode yang sama tahun lampau.
Kondisi makroekonomi yang dipenuhi ketidakpastian memicu pihak manajemen untuk memperketat seleksi pemberian pinjaman sepanjang periode berjalan ini.
"Sangat merasakan dampak ketidakpastian ekonomi, angsuran debitur lebih sulit dan sering terlambat. Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih hati-hati dan selektif pada tahun ini," ujar Mego, Direktur Utama LKM BKD Ponorogo.
Kendati dihadapkan pada situasi yang menantang, LKM BKD Ponorogo tetap memasang target ekspansi penyaluran kredit hingga tumbuh 10 persen dibandingkan dengan total capaian pada tahun sebelumnya.
Guna merealisasikan target pertumbuhan itu, perseroan menyiapkan strategi berupa intensifikasi pemasaran, pembukaan jaringan kantor cabang baru, penanganan kredit bermasalah secara intens, hingga kemitraan credit scoring dengan pihak ketiga.
Sementara itu, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total penyaluran pinjaman oleh industri LKM secara nasional menyentuh Rp 1 triliun per Maret 2026. Angka tersebut mencerminkan terjadinya kontraksi sebesar 5,66 persen dari posisi Maret 2025 yang sempat mencatatkan nilai sebesar Rp 1,06 triliun.