Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melaporkan pencabutan izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir April 2026. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Ketua LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa tiga lembaga keuangan dari total tersebut dijadwalkan masuk ke dalam tahapan resolusi pada tahun ini. Penanganan bank gagal ini merupakan langkah lanjutan setelah OJK secara resmi menghentikan operasional institusi terkait, sebagaimana dilansir dari Money.
"Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK," ujar Anggito Abimanyu, Ketua LPS.
Langkah resolusi bank mencakup serangkaian prosedur hukum dan administratif untuk mengamankan sisa aset serta memastikan pembayaran klaim kepada nasabah. Daftar bank yang sedang dalam proses likuidasi meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, dan Perumda BPR Bank Cirebon.
Selain tiga bank tersebut, institusi lain yang izinnya dicabut adalah PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, serta PT BPR Sungai Rumbai. Berdasarkan data LPS, nilai total simpanan yang dinyatakan layak bayar dari seluruh bank tersebut menyentuh angka Rp 1,53 triliun.
Hingga saat ini, otoritas terkait telah mengalokasikan dana sekitar Rp 304,8 miliar untuk menangani klaim penjaminan. Meski terjadi penutupan operasional pada sejumlah BPR dan BPRS, Anggito menegaskan bahwa tren ini masih dalam kategori wajar jika disandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," kata Anggito Abimanyu, Ketua LPS.