Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis dengan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2026.
Dikutip dari Suara, keputusan ini bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan domestik. Selain itu, langkah tersebut diambil guna memperkuat pondasi stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketetapan mengenai tingkat bunga ini diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada 28 Mei 2026. Hasil rapat menetapkan besaran TBP yang bervariasi sesuai dengan jenis instrumen simpanan dan tipe bank.
LPS menetapkan bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen. Sementara itu, untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipatok sebesar 6 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
"Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan LPS ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menempatkan dana simpanannya di perbankan," tulis LPS dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6/2026).
Kebijakan mempertahankan besaran TBP didasarkan pada pergerakan suku bunga pasar untuk simpanan rupiah dan valas yang terpantau masih mengalami kenaikan secara terbatas. Kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai.
Data internal menunjukkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) oleh perbankan nasional tetap menunjukkan kinerja yang kuat. Dinamika persaingan antarlembaga perbankan di Indonesia pun dilaporkan masih berada dalam koridor yang sehat.
Cakupan perlindungan dana nasabah saat ini diklaim berada jauh di atas amanat undang-undang yang berlaku. Program penjaminan ini telah mencakup lebih dari 90 persen dari total keseluruhan rekening nasabah bank di tanah air.
Manajemen LPS menyatakan bakal terus melangsungkan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pergerakan TBP. Langkah pengawasan ini ditujukan agar kebijakan tetap sejalan dengan dinamika perekonomian serta pasar keuangan global.
Masyarakat yang menyimpan dana di bank diwajibkan memenuhi kriteria formal agar simpanannya sah dijamin oleh hukum. Regulasi undang-undang menetapkan ketentuan yang dikenal dengan istilah Syarat 3T.
Poin pertama dari syarat tersebut adalah simpanan nasabah harus tercatat secara sah dalam sistem pembukuan bank. Poin kedua menetapkan tingkat bunga yang diperoleh nasabah tidak boleh melewati batas TBP yang sudah ditentukan LPS.
Syarat ketiga mengharuskan nasabah tidak melakukan tindakan atau aktivitas melanggar hukum yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat. Kepatuhan terhadap tiga aspek ini menjadi penentu mutlak keabsahan klaim penjaminan.
LPS mengimbau masyarakat luas untuk lebih cermat memeriksa besaran suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Tingkat Bunga Penjaminan merupakan batas maksimal yang wajib dipatuhi agar dana simpanan tetap mendapat perlindungan hukum.
Perusahaan perbankan juga diwajibkan untuk mengumumkan informasi TBP ini secara berkala melalui seluruh saluran komunikasi resmi. Transparansi data penjaminan di platform digital dianggap krusial untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.