LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Jelang 2028

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Jelang 2028

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan berbagai persiapan untuk menjalankan mandat program penjaminan polis (PPP) yang ditargetkan beroperasi paling lambat pada tahun 2028. Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penyusunan peta jalan (roadmap) untuk periode tahun 2023-2027 telah dirampungkan oleh pihak lembaga guna mengimplementasikan tugas tambahan tersebut. Selain itu, pembentukan struktur organisasi baru berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang khusus membidangi program penjaminan polis juga telah diselesaikan.

"Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Langkah penyiapan regulasi kini terus berjalan seiring dengan pelibatan tenaga ahli eksternal. Simulasi program penjaminan pun telah mulai dilaksanakan secara internal oleh lembaga penjamin tersebut.

"Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membuat roadmap, sedang menyusun draft regulasi dan kami sudah melakukan simulasi," ungkap Anggito.

Kelanjutan eksekusi program penjaminan ini operasionalnya masih bergantung pada proses legislasi di parlemen. Pihak LPS kini menunggu penyelesaian Revisi Undang-Undang (RUU) terkait perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang digodok di DPR RI.

"Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK nanti bunyinya seperti apa? Sekarang ini bunyinya selambat-lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya, kami akan ikut. Apapun hasilnya di UU P2SK, kita akan mulai nolnya darimana," ucap Anggito.

Mekanisme kepesertaan dalam program perlindungan asuransi ini dipastikan akan berbeda dengan sektor perbankan yang bersifat menyeluruh. Penyaringan ketat bakal diberlakukan berdasarkan indikator kesehatan finansial dari masing-masing perusahaan asuransi.

"Bedanya di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RPC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut. Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta," jelas Anggito.

Artikel terkait

Rekomendasi