Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan penguatan deteksi data secara real time terhadap 1.594 bank yang diawasi guna mengatasi kendala latensi pemantauan, seperti dilansir dari Keuangan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini diambil karena otoritas menghadapi kendala jeda waktu penyerapan informasi dari industri perbankan yang mencapai 30 hari. Sistem terintegrasi baru disiapkan agar seluruh bank memberikan laporan tanpa penundaan.
"Jadi ada semacam lag (jeda waktu) minimal sampai 30 hari," kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS.
Hingga saat ini, data penjaminan yang dihimpun mencakup identitas nasabah beserta rincian simpanan dan kredit. Koneksi mutakhir berbasis data warehouse akan diwajibkan kepada seluruh perbankan melalui regulasi baru.
"Nanti bentuknya database, kami buat data warehouse, semua nanti terkoneksi dengan data kita," jelas Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS.
Pembaruan infrastruktur teknologi ini juga ditujukan untuk memitigasi sengketa hukum akurasi data. Otoritas mencatat terdapat sekitar 20 kasus gugatan aktif yang mayoritas dipicu oleh ketidakakuratan catatan simpanan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Yang mana pada umumnya kasus-kasus tersebut berasal dari dispute data tersebut. Data-data yang ada, khususnya pada BPR, akurasinya kurang memadai sehingga kami harus melayani beberapa gugatan yang masuk," jelas Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS.
Proses pemutakhiran sistem teknologi informasi berskala nasional ini ditargetkan selesai sepenuhnya oleh lembaga penjamin pada akhir tahun ini atau paling lambat tahun 2027.