LPS Tata Ulang Organisasi Demi Dorong Stabilitas Keuangan Nasional

LPS Tata Ulang Organisasi Demi Dorong Stabilitas Keuangan Nasional

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan optimalisasi struktur organisasi untuk menegaskan pembagian tugas di antara para petugas. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong peran lembaga dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional secara lebih signifikan.

Anggito mengakui bahwa selama ini pembagian tugas masih tercampur aduk antar tiap petugas, seperti dikutip dari Keuangan. Melalui pembaruan ini, sejumlah fungsi strategis akan ditambahkan pada tiap-tiap petugas.

Perubahan besar akan terjadi pada peran Ketua Dewan Komisioner (DK). Dalam aturan yang berlaku saat ini, Ketua DK membidangi hukum, manajemen strategis, perumusan kebijakan, persiapan program restrukturisasi perbankan (PRP), hubungan lembaga, dan audit internal.

Pada aturan baru nanti, peran Ketua DK bakal difokuskan pada fungsi-fungsi strategis. Salah satunya berupa penambahan tugas penyusunan anggaran dalam bidang manajemen strategis yang juga mencakup pemantauan kegiatan strategis, pengelolaan kinerja lembaga, dan riset.

Selain itu, bidang di bawah Ketua DK akan ditambah dengan manajemen GRC (Government Risk Compliance). Bagian ini bertugas melakukan perumusan kebijakan GRC, profil risiko, serta selera risiko.

Sementara itu, Wakil Ketua DK akan lebih difokuskan pada fungsi operasional atau dukungan manajemen. Bidang hukum yang sebelumnya berada di bawah Ketua DK nantinya akan dilimpahkan kepada Wakil Ketua DK.

Jika sebelumnya melakukan perumusan, bidang hukum ini nantinya hanya akan melakukan harmonisasi dari peraturan yang diusulkan masing-masing bidang. Adapun bidang pengelolaan keuangan dan investasi serta pengelolaan sistem informasi tetap berada di bawah Wakil Ketua DK.

Pembaruan juga menyasar kantor wilayah di bawah Wakil Ketua DK. Wilayah kerja yang sebelumnya hanya mencakup Medan, Surabaya, dan Makassar, kini bakal ditambah dengan Jakarta.

"Kantor wilayah Jakarta tugasnya adalah melakukan koordinasi pelaksanaan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," jelas Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Fungsi Anggota Dewan Komisioner dan Eks-Ofisio

Anggota Dewan Komisioner (ADK) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank kini menjalani fungsi utama perbankan. Sebelumnya, ADK ini membidangi surveilans dan pemeriksaan bank, SSK, pelaporan dan statistik bank, serta klaim resolusi bank.

Melalui perubahan ini, ADK tersebut bakal mendapatkan tugas tambahan untuk membidangi persiapan PRP yang tadinya berada di bawah wewenang Ketua DK. Di sisi lain, ADK Bidang Program Penjaminan Polis tetap menjalankan tugas sesuai peraturan eksisting.

Tugas eksisting tersebut meliputi bidang surveilans dan pemeriksaan perusahaan asuransi, pelaporan dan statistik perusahaan asuransi, serta klaim dan resolusi asuransi.

Perubahan menarik juga menyasar Anggota DK Ex-officio yang mendapatkan tambahan tugas baru. Jika selama ini fungsinya terbatas pada pembagian data dan informasi, nantinya masing-masing Anggota DK Ex-officio bakal menjabat sebagai ketua komite.

Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menjadi Ketua Komite Audit dan Tata Kelola, Manajemen Risiko, serta Kepatuhan. Selanjutnya, Ex-officio Bank Indonesia (BI) ditunjuk menjadi Ketua Komite Informasi dan Teknologi.

Sementara itu, Ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memimpin sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Pengembangan SDM serta Kepatuhan Syariah. Targetnya, pembaruan aturan ini akan diterbitkan dalam satu bulan mendatang.

"Segera saja, setelah rapat ini kan sudah didapatkan kesimpulannya," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi