Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan penambahan area hijau di tengah pesatnya pembangunan fisik dan tingginya mobilitas masyarakat perkotaan. Upaya ini bertujuan untuk menyeimbangkan ekosistem kota yang kian padat.
Hingga saat ini, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota masih tercatat berada di bawah target ideal yang ditetapkan dalam regulasi nasional. Fokus penambahan tetap dilakukan meski menghadapi keterbatasan lahan yang signifikan.
Berdasarkan data per April 2026 yang dilansir dari Kompas, total luas RTH di DKI Jakarta kini menyentuh angka 3.703,56 hektare. Luasan tersebut mencakup sekitar 5,59 persen dari keseluruhan luas wilayah administrasi Jakarta.
Capaian tersebut merepresentasikan ribuan titik area hijau yang tersebar secara sporadis di seluruh wilayah kota. Titik-titik ini mencakup berbagai bentuk fasilitas publik mulai dari hutan kota hingga taman di lingkungan terkecil.
Meskipun angka ribuan hektare tersebut terlihat besar, realisasinya belum menyentuh ambang batas 30 persen. Target tersebut merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jakarta saat ini tercatat memiliki lebih dari 1.500 taman yang dikelompokkan ke dalam berbagai kategori berdasarkan skala dan fungsinya. Taman lingkungan menjadi kategori dengan jumlah titik terbanyak di Ibu Kota.
Tercatat sebanyak 1.335 titik merupakan taman lingkungan yang berlokasi di area permukiman warga. Fasilitas ini berfungsi sebagai ruang publik untuk bersantai, berinteraksi sosial, serta melakukan aktivitas olahraga ringan bagi penghuni sekitar.
Selain taman lingkungan, terdapat 130 taman interaktif yang tersebar di Jakarta. Taman jenis ini secara khusus dirancang dengan berbagai fasilitas pendukung untuk memaksimalkan kegiatan sosial masyarakat.
Pada tingkat wilayah yang lebih luas, Jakarta mengelola 82 taman kota yang berperan sebagai paru-paru kawasan. Area ini tidak hanya menjaga keseimbangan ekologis, tetapi juga menjadi destinasi rekreasi utama bagi masyarakat umum.
Terdapat pula 7 taman rekreasi yang difungsikan sebagai titik hiburan dan wisata perkotaan. Sementara itu, pada tingkat administrasi terkecil, Jakarta memiliki 4 taman kelurahan, 2 taman kecamatan, serta 2 taman tingkat RT.
Cakupan RTH di Jakarta juga mencakup area fungsional lainnya di luar kategori taman konvensional. Kawasan pemakaman, taman di sempadan jalan, serta area di pinggiran sungai turut dihitung sebagai bagian dari sistem hijau kota.
Keberadaan hutan kota juga menjadi komponen krusial dalam struktur RTH Jakarta. Area-area ini memegang peranan penting dalam menjaga kualitas udara dan keseimbangan ekologis di tengah paparan polusi dan suhu perkotaan yang tinggi.