Luhut Wacanakan Bea Cukai Gunakan Sistem AI dan Kurangi Kontak Fisik

Luhut Wacanakan Bea Cukai Gunakan Sistem AI dan Kurangi Kontak Fisik

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan sebagian fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seiring dibentuknya BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Rencana digitalisasi terintegrasi tersebut disampaikan usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Melalui sistem baru ini, proses pemungutan ekspor komoditas sumber daya alam tertentu bakal dialihkan langsung ke pihak DSI, sementara peran instansi kepabeanan dioptimalkan pada aspek pengawasan berbasis digital demi menekan potensi manipulasi birokrasi.

"Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," kata Luhut saat ditemui usai memberi sambutan dalam acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Pembaruan tata kelola dinilai mendesak agar sejalan dengan kehadiran badan usaha di bawah BPI Danantara tersebut, meskipun komoditas di luar sektor sumber daya alam spesifik masih akan beroperasi menggunakan mekanisme lama.

"Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi," paparnya.

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu menambahkan bahwa transparansi sulit dicapai jika sistem masih bertumpu pada interaksi personal antara petugas lapangan dan pelaku usaha.

"Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," ujar Luhut.

Pada kesempatan terpisah di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Kementerian Perdagangan dilaporkan sedang merampungkan regulasi teknis ekspor satu pintu ini dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Kebijakan ekspor melalui DSI dijadwalkan berjalan bertahap mulai 1 Juni untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, tanpa mengubah ketentuan serta kewajiban yang berlaku.

"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi