Malioboro Perketat Kawasan Tanpa Rokok dan Terapkan Denda di Tempat

Malioboro Perketat Kawasan Tanpa Rokok dan Terapkan Denda di Tempat

Kawasan Malioboro kini semakin mempertegas statusnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui penguatan regulasi terbaru. Langkah ini diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 261 Tahun 2020 serta Perda Nomor 2 Tahun 2017.

Pemerintah Kota Yogyakarta, dilansir dari Detik Travel, tengah memproses revisi Perda KTR yang ditargetkan rampung pada triwulan kedua 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut akan mengubah mekanisme penindakan terhadap pelanggar. Perubahan signifikan terletak pada sistem pemberian sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok di area terlarang.

Octo mencontohkan bahwa pada aturan sebelumnya, personel Satpol PP memberikan sanksi denda melalui proses pengadilan. Namun, regulasi terbaru nantinya memungkinkan penerapan denda administratif secara langsung di lokasi kejadian.

"Kalau dulu peringatan dan ada sanksi yustisi berupa benda dan harus menggunakan proses persidangan. Maka kemudian perda terbaru kita dorong agar nanti denda administratif langsung. Denda di tempat," ujar Octo pada Selasa (12/5/2026).

Mekanisme teknis mengenai denda di tempat ini masih menunggu hasil kesepakatan dengan pihak legislatif. Kendati demikian, Satpol PP menyatakan kesiapannya jika harus melakukan sidang di tempat bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta lebih awal.

"Meskipun menunggu sebenarnya jika nanti kita diizinkan kita siap melakukan sidang di tempat bersama dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata dia.

Dalam implementasinya, Satpol PP menghadapi tantangan karena karakter pengunjung Malioboro yang mayoritas berasal dari luar daerah. Selain itu, status Malioboro sebagai bagian dari sumbu filosofi membatasi pemasangan rambu-rambu informasi.

Pemasangan papan pengumuman yang terlalu mencolok dilarang agar tidak merusak estetika dan tata penataan sumbu filosofi. Hal ini membuat petugas harus lebih ekstra dalam memberikan edukasi langsung kepada para wisatawan yang terus berganti.

"Kesulitan kita memasang banyak informasi terkait dengan larangan merokok di Malioboro ataupun jual beli di Malioboro, yang ini terkait dengan penataan sumbu filosofi tidak bisa sembarangan membuat sign-sign yang mencolok," jelas dia.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menambahkan bahwa percepatan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat. Selain denda, revisi perda akan mengatur lebih ketat mengenai penempatan iklan rokok di sekitar fasilitas umum.

Pembatasan iklan rokok akan difokuskan pada radius 200 hingga 300 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Mengingat kepadatan Kota Yogyakarta, jarak tersebut dinilai cukup efektif untuk menekan paparan reklame rokok kepada masyarakat.

"Sekarang ini proses untuk pansus dan pembahasan di DPR untuk Perda yang baru tentang KTR sudah berjalan dan ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik," ujar Hasto.

Kawasan sumbu filosofi, mulai dari Tugu Yogyakarta hingga Krapyak, diproyeksikan menjadi percontohan area publik yang benar-benar bersih dari aktivitas merokok. Malioboro menjadi fokus utama sebagai pilot project dalam gerakan ketegasan aturan ini.

"Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok," ungkap Hasto.

"Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan," tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi