Manajemen Indomaret Sepakat Bayar Upah Lembur Karyawan

Manajemen Indomaret Sepakat Bayar Upah Lembur Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat buruh pada Selasa (26/5/2026) untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak manajemen akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional tanggal 27 Mei 2026.

Kesepakatan tertulis ini ditandatangani oleh perwakilan buruh dan manajemen dengan disaksikan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Detik Finance. Selain ketentuan lembur, dokumen tersebut juga memuat empat poin penting lainnya guna menjamin hak-hak pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menghadiri langsung pertemuan tersebut bersama Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan. Afriansyah menegaskan adanya lima poin utama yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"PT Indomarco akan membayarkan upah lembur ya bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," ujar Afriansyah, dikutip dari keterangan video Kementerian Ketanagakerjaan.

Poin lain dalam perjanjian tersebut mengatur pendataan ulang kesediaan karyawan untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang akan dilaksanakan pada 28 hingga 30 Mei 2026 di HRD masing-masing cabang dengan melibatkan serikat pekerja. Manajemen juga berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi kepada pekerja.

Selanjutnya, manajemen akan menindaklanjuti perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang diawali verifikasi keanggotaan serikat buruh. Pihak PT Indomarco Prismatama juga memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi apa pun serta tetap membayarkan upah bagi pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (26/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi