Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat mantan petinggi bank daerah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis (7/5/2026). Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan tersebut mencakup pembebasan mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Putusan dibacakan secara paralel di pengadilan setempat, dilansir dari Money.
Merespons putusan tersebut, Direktur Utama Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo menyatakan pihak perseroan menghargai seluruh rangkaian proses hukum yang telah berlangsung terhadap mantan direksi perusahaan tersebut. Penegasan ini disampaikan guna menjaga stabilitas operasional dan kepercayaan publik terhadap institusi.
"Pada dasarnya kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Agus, Jumat (8/5/2026).
Pihak manajemen Bank Jakarta juga menekankan dukungannya terhadap independensi peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diambil sejalan dengan komitmen perusahaan untuk tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
"Tentunya kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia.
Manajemen bank menegaskan bahwa saat ini fokus utama perusahaan adalah melanjutkan transformasi bisnis dan memperkuat manajemen risiko untuk membangun institusi yang lebih sehat. Profesionalisme dan prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
"Ini sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk membangun Bank yang semakin sehat, prudent, dan terpercaya," tuturnya.
Dalam persidangan terpisah, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah atas kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp 670 miliar. Hakim menilai tidak ada bukti adanya intervensi dari terdakwa dalam proses permohonan kredit perusahaan tekstil tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.
Majelis hakim menambahkan bahwa terdakwa telah menjalankan fungsi jabatannya tanpa melanggar kewenangan yang ada. Tidak ditemukan adanya niat jahat atau kehendak melawan hukum dari pihak terdakwa dalam pengambilan keputusan kredit.
"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," ujar hakim.
Pertimbangan hukum tersebut mempertegas bahwa seluruh mekanisme perbankan yang dijalankan sudah sesuai dengan prosedur internal bank. Oleh karena itu, hakim memerintahkan pemulihan hak serta martabat Yuddy Renaldi seketika setelah putusan dibacakan.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum," kata hakim.
Selain itu, hakim memutuskan Dicky Syahbandinata terbukti menjalankan tugasnya secara prosedural sebagai pimpinan divisi kredit. Dicky dinilai tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex saat mengajukan pinjaman.
"Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural," kata hakim.
Untuk kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, hakim menyimpulkan bahwa pengajuan kredit telah melewati analisis bertahap dan rekomendasi divisi kepatuhan. Kerugian sebesar Rp 502 miliar yang dialami Bank Jateng diputuskan bukan merupakan hasil intervensi terdakwa.
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," jelas hakim.
Vonis bebas terakhir diberikan kepada Babay Farid Wazadi setelah hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan. Melalui informasi dari Siti Yayuningsih, istri Babay, pengadilan memerintahkan pemulihan kemampuan dan kedudukan terdakwa.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," bunyi amar putusan yang diunggah Siti Yayuningsih melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).