Maxim Indonesia meninjau kebijakan baru pemerintah yang memangkas batas potongan tarif pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen. Dilansir dari Money, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pihak manajemen menyatakan saat ini masih menunggu dokumen resmi terkait aturan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyebutkan bahwa peninjauan menyeluruh diperlukan guna memitigasi dampak kebijakan terhadap operasional perusahaan di masa mendatang.
"Pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan," ujar Dirhamsyah, Selasa (6/5/2026).
Maxim mengklaim selama ini telah menerapkan potongan sebesar 15 persen, yang dinilai lebih rendah dari batas maksimal pemerintah sebelumnya. Angka tersebut dianggap sebagai titik keseimbangan yang paling efisien bagi kelangsungan bisnis di pasar nasional saat ini.
"Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri," kata Dirhamsyah.
Perusahaan menyampaikan kekhawatiran bahwa intervensi harga yang terlalu ketat berisiko mengganggu ekosistem transportasi daring. Keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi harus tetap terjaga agar industri tetap inklusif.
"Untuk itu, we mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Dirhamsyah.
Ia juga menekankan adanya perbedaan model bisnis dan kondisi finansial pada setiap aplikator transportasi daring di Indonesia. Penerapan kebijakan yang seragam tanpa diskusi inklusif dianggap berpotensi memicu ketimpangan dalam persaingan industri.
"Kami menganjurkan agar setiap kebijakan strategis diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar," kata Dirhamsyah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan ini sebagai kado bagi para pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini secara signifikan meningkatkan porsi pendapatan bagi para mitra pengemudi.
"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Presiden juga menekankan pentingnya pemberian jaring pengaman sosial bagi para pengemudi. Hal ini mencakup perlindungan asuransi kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Kesehatan.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo.