Perselisihan fisik antara pengemudi ojek online (ojol) dengan penagih utang atau mata elang pecah di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (5/5/2026). Insiden yang terekam kamera warga ini dipicu oleh upaya penarikan paksa sepeda motor akibat tunggakan cicilan kredit.
Aksi saling dorong hingga baku pukul tersebut sempat memacetkan arus lalu lintas sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Pihak kepolisian dari Polsek Sukmajaya segera dikerahkan ke lokasi guna meredam ketegangan agar konflik tidak meluas di antara kedua kelompok tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa pemicu utama keributan adalah penghentian paksa oleh penagih utang terhadap pengemudi ojol. Berdasarkan data kepolisian, terdapat tunggakan pembayaran cicilan kendaraan selama tiga bulan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan," kata Made, dikutip dari Tribunnews.
Penolakan dari pengemudi ojol atas tindakan tersebut memicu eskalasi situasi di lapangan. Untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar, petugas kepolisian membawa perwakilan dari kedua pihak yang bertikai menuju kantor polisi guna menjalani proses penyelesaian.
"Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi," ujar Made.
Dalam pertemuan di kantor polisi, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum. Pengemudi ojol berkomitmen untuk segera melunasi kewajiban pembayaran tunggakannya langsung melalui perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.
AKP Made Budi memberikan penegasan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan bermotor di ruang publik harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Kepolisian melarang praktik penarikan secara sepihak yang mengabaikan prosedur legal karena berisiko memicu konflik horizontal.
"DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi," ungkap Made.