Masyarakat yang sering melakukan transaksi belanja lintas negara atau menjalankan bisnis ekspor impor perlu memahami peran instansi kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan memiliki mandat besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain aspek finansial, instansi ini juga berfungsi sebagai pengawas peredaran barang-barang yang sifat atau konsumsinya perlu dikendalikan. Hal ini penting agar tidak berdampak negatif pada kesehatan masyarakat maupun stabilitas keamanan, seperti dikutip dari Personalfinance.
Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai tata cara kepabeanan menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya volume perdagangan digital global. Regulasi yang baik membantu masyarakat terhindar dari kendala administratif atau denda saat menerima paket dari luar negeri.
Meskipun sering diucapkan bersamaan, bea dan cukai merupakan dua konsep pemungutan yang berbeda. Berdasarkan informasi dari portal Klikpajak, keduanya memiliki karakteristik dan fungsi operasional yang berlainan.
Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang melewati batas wilayah pabean atau batas negara. Pungutan ini terbagi menjadi dua jenis utama dengan fungsi yang spesifik.
Pertama, Bea Masuk yang dikenakan atas barang impor ke dalam wilayah pabean Indonesia untuk memproteksi produk lokal. Kedua, Bea Keluar yang dikenakan atas barang ekspor tertentu untuk menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri atau melindungi kelestarian alam.
Berbeda dengan bea, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus. Cukai tidak selalu berkaitan dengan kegiatan lintas negara, melainkan lebih kepada pengendalian konsumsi.
Suatu barang dikenakan cukai apabila konsumsinya perlu dikendalikan agar tidak membahayakan dan peredarannya perlu diawasi ketat. Pungutan ini juga diterapkan jika pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta memerlukan pembebanan demi keadilan.
Daftar Barang Kena Cukai
Pemerintah Indonesia secara spesifik menetapkan beberapa kategori barang yang wajib dikenai cukai. Menurut aturan yang berlaku, komoditas tersebut meliputi etil alkohol atau etanol yang penjualannya diawasi secara ketat.
Kategori berikutnya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang mencakup segala jenis minuman beralkohol produksi lokal maupun impor. Hasil tembakau seperti rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, hingga cairan rokok elektrik atau vape juga termasuk di dalamnya.
Pemerintah terus mengkaji penambahan objek cukai baru, seperti plastik atau minuman berpemanis. Langkah ini bertujuan untuk menekan dampak lingkungan dan risiko kesehatan nasional.
Syarat dan Prosedur Bea Masuk Impor
Bagi yang berencana melakukan impor barang untuk kebutuhan pribadi maupun komersial, terdapat prosedur teknis yang wajib diikuti. Langkah pertama adalah memastikan barang tidak termasuk dalam daftar dilarang atau dibatasi (Lartas) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung seperti Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB) sebagai dasar penghitungan. Nilai yang digunakan sebagai dasar pungutan adalah Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Komponen Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar meliputi Bea Masuk, PPN sebesar 11%, dan PPh Pasal 22. Pejabat bea cukai kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum memberikan Nota Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk barang kiriman melalui jasa titipan, pemerintah memberikan batas pembebasan bea masuk atau de minimis untuk nilai di bawah US$3. Namun, PPN tetap dikenakan pada setiap barang impor mulai dari nilai berapapun.
Keberadaan bea cukai juga menjadi filter utama dalam mencegah masuknya barang berbahaya seperti narkotika, senjata api ilegal, hingga barang palsu. Pengawasan ketat ini melindungi pasar domestik dari banjir barang selundupan yang merugikan pelaku usaha lokal.
Sistem administrasi kepabeanan di Indonesia kini telah bertransformasi dari sistem manual menjadi serba digital. Inovasi seperti Electronic Customs Declaration (E-CD) di bandara internasional telah memangkas waktu antrean secara signifikan.
Bagi pelaku usaha kecil yang ingin melakukan ekspor, pemerintah menyediakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini memberikan pembebasan bea masuk atas bahan baku impor yang diolah untuk kemudian diekspor kembali.
Masyarakat diimbau untuk selalu memvalidasi setiap tagihan bea masuk melalui saluran resmi. Hindari transaksi di luar sistem perbankan formal untuk mencegah praktik penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.