Memahami Prinsip Asuransi Syariah yang Mengedepankan Sistem Tolong Menolong

Memahami Prinsip Asuransi Syariah yang Mengedepankan Sistem Tolong Menolong

Memiliki asuransi merupakan bagian krusial dalam perencanaan keuangan masyarakat. Selain opsi konvensional, masyarakat juga dapat memilih asuransi berbasis syariah yang dijalankan dengan memegang prinsip khusus. Dilansir dari Personalfinance, asuransi syariah berlandaskan pada asas tolong-menolong atau ta'awun serta berbagi risiko atau risk sharing.

Sistem ini memiliki perbedaan fundamental dengan asuransi konvensional yang menerapkan konsep jual beli risiko. Melalui prinsip ta'awun, pengelolaan risiko dilakukan dengan semangat kebersamaan dan keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Landasan operasional ini mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Asuransi syariah tidak semata-mata memberikan perlindungan finansial, tetapi juga diyakini menumbuhkan semangat kebersamaan dan keadilan di antara para pesertanya,” jelas Bambang Haryanto, VP Sharia Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia, Senin (24/11/2025).

Dalam pelaksanaan praktiknya, pengelolaan asuransi syariah wajib terbebas dari unsur maysir atau perjudian, gharar atau ketidakjelasan, serta riba. Pembagian risiko dimulai ketika nasabah menyetorkan kontribusi atau premi ke perusahaan pengelola. Sebagian dana tersebut kemudian dialokasikan ke dalam kantong dana bersama.

“Sebagian dari kontribusi tersebut dimasukkan dalam dana tabarru' atau dana bersama yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk digunakan membantu peserta yang mengalami musibah,” pasar Bambang.

Dana tabarru' ini sepenuhnya tetap menjadi hak milik para peserta dan bukan aset milik perusahaan perasuransian. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana yang menyalurkan bantuan saat ada peserta terkena musibah. Manfaat perlindungan finansial ini juga bersifat universal dan dapat diakses oleh masyarakat non-muslim.

“Umat non-muslim diperkenankan menjadi peserta atau pemegang polis asuransi syariah karena nilai-nilai yang dibawanya pun bersifat universal, seperti keadilan, tolong-menolong, dan transparan,” imbuh Bambang.

Kebutuhan terhadap proteksi ini muncul saat seseorang mulai memiliki tanggungan, aset berharga, atau unit usaha yang perlu dilindungi. Calon peserta disarankan untuk memilih perusahaan dengan reputasi baik dan memahami hak serta kewajibannya. Pemeriksaan polis secara berkala setiap tahun juga diperlukan agar manfaat perlindungan tetap relevan.

Artikel terkait

Rekomendasi