Mendag Bantah Lonjakan Harga Minyakita Meski Lampaui Ketentuan HET

Mendag Bantah Lonjakan Harga Minyakita Meski Lampaui Ketentuan HET

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait laporan melambungnya harga Minyakita di pasaran menyusul temuan investigasi dari Ombudsman Indonesia pada Minggu (10/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, Budi menegaskan bahwa harga minyak goreng rakyat tersebut saat ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Data pemerintah menunjukkan harga Minyakita kini berada di angka Rp 15.900 per liter, yang meski di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700, namun tetap lebih rendah dari harga tahun lalu. Pada periode yang sama di tahun 2025, harga komoditas ini sempat menyentuh angka Rp 16.800 per liter.

"Sekarang (harga Minyakita) Rp 15.900-an. HET (Minyakita) kan Rp 15.700. Harga hari ini kalau dibandingkan setahun yang lalu malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan, saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.

Budi memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa Minyakita merupakan bagian dari produk Domestic Market Obligation (DMO) yang ketersediaannya sangat bergantung pada volume aktivitas ekspor. Keterbatasan stok saat ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang sedang memfokuskan pendistribusian ke wilayah Papua.

"Kalau Minyakita itu kan memang minyak DMO jadi terbatas. Tapi bukan berarti enggak ada minyak gitu. Yang berkurang memang Minyakita, tapi minyak yang lain-lain banyak. Enggak ada kelangkaan itu enggak ada," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Di sisi lain, Ombudsman Indonesia melaporkan adanya kelangkaan serta harga yang jauh melampaui aturan pemerintah di beberapa lokasi. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (8/5/2026) di Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru.

Hasil pantauan menunjukkan stok Minyakita hilang di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen. Sementara di Pasar Raya Johar Baru, stok ditemukan terbatas dengan harga mencapai Rp 38.000 per dua liter atau setara Rp 19.000 per liter, yang mengakibatkan masyarakat beralih ke minyak premium seharga Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per liter.

"Sidak ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk memadukan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi terhadap stabilitas kebutuhan pokok masyarakat," ujar Abdul Ghoffar, Anggota Ombudsman RI.

Artikel terkait

Rekomendasi