Kebijakan pemerintah daerah mengenai tata ruang dan perizinan ritel modern mendapat sorotan tajam dari pemerintah pusat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan kepastian hukum sejak awal bagi para pelaku usaha ritel.
Langkah ini menanggapi insiden penutupan puluhan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang dikutip dari Detik Finance.
Meskipun 25 gerai minimarket yang sempat ditutup kini telah kembali beroperasi, Budi Santoso sangat menyayangkan waktu penindakan yang dinilai terlambat.
"Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Kementerian Perdagangan meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan pemerintah daerah memastikan agar regulasi lokal tidak merugikan keberlangsungan usaha.
Aparatur daerah juga didorong untuk menerapkan sistem perizinan yang lebih transparan dan jelas sebelum operasional bisnis dimulai.
"Tetapi ke depan, kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah. Ketika usaha apapun, termasuk ritel, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha, misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, ya harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar. Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi. Jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha, jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah. Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah," tutur Budi.
Mendag menambahkan bahwa aturan teknis, seperti jarak antar-minimarket atau zonasi dengan pasar tradisional, sepenuhnya menjadi wewenang daerah lewat Rencana Tata Ruang Wilayah.
Oleh karena itu, setiap wilayah memiliki kebijakan jarak zonasi yang tidak seragam.
"Jadi, setiap pemerintah daerah itu berbeda. Kalau misalnya jarak retail satu dengan yang lain, setiap daerah memang tidak sama. Jadi, masing-masing mempunyai rencana tata ruang wilayah yang berbeda," jelas Budi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin mengonfirmasi bahwa penutupan puluhan gerai di Kabupaten Lombok Tengah bersifat sementara.
Solihin membenarkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya memberikan izin operasional kembali demi menyelamatkan nasib para pekerja ritel tersebut.
"Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali," jelasnya.