Mendag Jamin Hak Ekspor CPO 11 Juta Ton Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Mendag Jamin Hak Ekspor CPO 11 Juta Ton Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan hak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dimiliki para pelaku usaha saat ini tidak akan hilang. Fasilitas perdagangan tersebut dinyatakan tetap berjalan selama masa transisi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Dikutip dari Suara, jumlah hak ekspor yang tersisa di pasar saat ini diperkirakan mencapai kisaran 11 juta ton. Kuota pengiriman luar negeri ini tetap dapat direalisasikan oleh para eksportir yang sudah menyelesaikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tanpa adanya intervensi dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Hak ekspor masih sekitar 11 juta ton. Jadi, hak ekspor tetap dipakai. Hak ekspor tetap berlaku," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Fase peralihan regulasi baru ini sejatinya telah digulirkan pemerintah sejak 1 Juni 2026. Sepanjang periode penyesuaian tersebut, seluruh sistem perdagangan internasional komoditas sawit dipastikan beroperasi seperti biasa, termasuk dalam hal pengajuan persetujuan ekspor (PE) maupun pengapalan barang.

Kendati demikian, para pelaku usaha yang aktif dalam aktivitas pengiriman komoditas terkait kini memiliki tanggung jawab baru. Perusahaan eksportir eksisting tersebut diwajibkan untuk menyerahkan laporan berkala mengenai aktivitas ekspor mereka kepada PT DSI.

"Per 1 Juni 2026 itu kan masa transisi. Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini. Nanti perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI," ujarnya.

Kemendag menegaskan bahwa seluruh regulasi dan tata cara perdagangan luar negeri yang kini berlaku akan dipertahankan hingga 31 Desember 2026. Momentum ini memberikan kesempatan bagi para pelaku industri untuk menghabiskan hak ekspor yang didapat dari pemenuhan DMO sebelumnya.

"Semua masih normal sampai 31 Desember. Mengajukan PE boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027 ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ucapnya.

Pemberian hak pengiriman barang ke luar negeri ini merupakan kompensasi langsung atas kepatuhan perusahaan dalam memasok kebutuhan pasar domestik. Oleh sebab itu, pemerintah memosisikan hak tersebut sebagai aspek yang legal untuk dimanfaatkan selama kalender transisi.

Restrukturisasi total perdagangan CPO baru akan berjalan sepenuhnya pada awal tahun 2027. Pada momen tersebut, PT DSI bakal mengambil alih peran secara eksklusif sebagai satu-satunya entitas yang mengendalikan ekspor komoditas sesuai mandat PP Nomor 24 Tahun 2026.

Saat ini, otoritas terkait tengah mematangkan regulasi teknis mengenai prosedur penyerahan hak ekspor serta skema tata kelola baru yang akan diterapkan ketika PT DSI resmi mengemban tugas sebagai eksportir tunggal.

"Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," tutur Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi