Mendag Panggil Operator E-Commerce Bahas Keluhan Biaya Admin

Mendag Panggil Operator E-Commerce Bahas Keluhan Biaya Admin

Kementerian Perdagangan mulai menjaring masukan dari para pelaku industri digital guna mematangkan revisi regulasi perdagangan elektronik. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, melangsungkan pertemuan tatap muka dengan pengelola platform e-commerce serta perwakilan penjual toko online, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut difokuskan untuk membedah kendala teknis di lapangan.

Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mengusung regulasi mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih permasalahan yang dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e-commerce," ucap Busan saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Pihak regulator kini sedang menanti rancangan strategi lanjutan dari para pengelola platform digital. Langkah konkret dari perusahaan e-commerce tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat demi menyelaraskan aturan baru.

"Kemudian tadi pihak platform juga akan, tentunya dia akan dulu ke manajemen ya, jadi akan menyampaikan dalam waktu 1-2 hari ini apa respons-nya, kemudian kami juga minta action plan-nya ke depan seperti apa ketika Permendag ini akan diberlakukan," sambungnya.

Dalam dialog tersebut, para pedagang daring melayangkan banyak keluhan operasional kepada pemerintah. Dua poin utama yang paling disoroti adalah tingginya potongan biaya administrasi serta regulasi pengembalian barang yang dinilai merugikan.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa poin-poin keberatan dari para pelaku usaha mikro ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam. Pemerintah berencana memasukkan klausul perlindungan seller dalam draf revisi Permendag.

"Ya misalnya mengenai biaya segala macem yang menurut seler itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal atau seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk-produk yang produk retur ya, kemudian yang dilelang segala macem. Nah itu yang kita syarat teknis nanti kita tuangkan di dalam permendag ya," jelas Busan.

Otoritas perdagangan menargetkan finalisasi regulasi baru ini dapat diselesaikan dalam tempo sesingkat mungkin. Kendati demikian, pengesahan aturan masih harus menyesuaikan dengan laporan tertulis dari operator e-commerce.

"Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami karena masih nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag yang sifatnya lebih teknis ya akan kita lakukan," tegas Busan.

Artikel terkait

Rekomendasi