Menteri Perdagangan Budi Santoso memanggil platform e-commerce dan penjual pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Langkah ini diambil guna merampungkan regulasi perdagangan elektronik yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Proses revisi regulasi tersebut ditargetkan dapat selesai dalam waktu dekat, seperti dilansir dari Detik Finance. Pemerintah berupaya membangun komitmen bersama antara regulator, penyedia platform, dan penjual demi terciptanya ekosistem perdagangan daring yang seimbang.
"(Permendag) e-commerce itu (tahap) harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Pertemuan tatap muka dijadwalkan berlangsung pada pagi hari guna menindaklanjuti penyelarasan aturan tersebut. Kebijakan ini dirancang demi memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri digital.
"Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller. Nah besok saya ketemu. Besok pagi," jelas Budi.
Penyempurnaan aturan ini dipastikan tidak hanya menitikberatkan pada kepentingan pengelola platform digital. Kementerian Perdagangan menegaskan perlindungan hak konsumen serta para penjual juga menjadi prioritas utama.
"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya," tambah Budi.
Terdapat dua poin utama yang menjadi fokus pemerintah dalam perbaikan regulasi ini, yaitu perlindungan konsumen serta keberpihakan terhadap produk lokal. Pembahasan mengenai ekosistem digital tersebut saat ini masih terus berjalan antarpemangku kepentingan.
"Jadi, ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," ujar Budi di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Komunikasi intensif juga terus dijalin dengan Kementerian UMKM dalam mematangkan proses revisi ini. Koordinasi tersebut bertujuan agar aturan yang dilahirkan tidak tumpang tindih dan dapat saling melengkapi secara umum.
"Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi.