Mendag Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Biaya Logistik Penjual

Mendag Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Biaya Logistik Penjual

Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna merespons keluhan para penjual di platform e-commerce mengenai pengenaan biaya logistik pada Minggu (10/5/2026) di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah skema biaya pengiriman mulai dibebankan kepada penjual.

Perubahan kebijakan biaya logistik tersebut dilaporkan mendorong sejumlah pelaku usaha keluar dari platform besar dan beralih menggunakan situs mandiri, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Saat ini, Kementerian Perdagangan masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan poin-poin revisi tersebut.

"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi menegaskan bahwa komunikasi dengan pengelola platform marketplace telah dijalankan guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital di masa mendatang. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas keberlanjutan usaha para mitra penjual.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah memberikan prioritas bagi produk lokal dalam sistem penjualan dan promosi di pasar daring. Budi menyatakan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak penjual di tengah perubahan skema biaya platform.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Hubungan yang seimbang antara penyedia layanan platform dan mitra penjual menjadi target capaian dari aturan baru ini. Menteri Perdagangan menilai kerugian salah satu pihak akan merusak stabilitas ekosistem perdagangan elektronik secara keseluruhan.

"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Proses penyempurnaan regulasi ini disebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasil akhirnya dapat diterima oleh pemilik platform maupun pedagang. Namun, Budi menekankan bahwa draf aturan tersebut masih dalam tahap penggodaan.

"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Fenomena pengenaan biaya layanan logistik mulai marak sejak awal Mei 2026, termasuk oleh TikTok Shop yang menerapkan kebijakan tersebut pada pesanan baru sejak 1 Mei. Biaya ini mencakup proses koordinasi hingga pengiriman akhir yang bergantung pada berat serta jarak paket.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop.

Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Skema biaya tersebut dibedakan berdasarkan kategori ukuran produk biasa di bawah 5 kg dan ukuran khusus di atas 5 kg dengan rentang biaya antara 1% hingga 9,5%.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap kebijakan biaya layanan harus mengedepankan aspek transparansi. Pihaknya terus memantau agar penerapan aturan di marketplace tidak menekan daya saing produk dalam negeri.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Artikel terkait

Rekomendasi