Mendag Revisi Aturan E-Commerce untuk Lindungi Produk Lokal UMKM

Mendag Revisi Aturan E-Commerce untuk Lindungi Produk Lokal UMKM

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem e-commerce akan segera rampung guna memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM. Kepastian tersebut disampaikan Budi di Jakarta pada Minggu (10/5/2026) seperti dilansir dari Ekonomi.

Sinkronisasi aturan terus dilakukan bersama Kementerian UMKM agar regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dalam menata pasar digital. Langkah ini diambil merespons keluhan para pelaku usaha terkait beban biaya platform yang dianggap memberatkan daya saing produk dalam negeri.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada [aturan Kementerian UMKM] itu akan saling melengkapi,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Proses penyusunan perubahan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Budi menyatakan bahwa rincian poin perubahan belum dapat dibuka ke publik karena masih dalam pembahasan mendalam.

"Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Revisi aturan ini menitikberatkan pada aspek perlindungan konsumen serta pemberian hak istimewa bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam ekosistem perdagangan elektronik. Pemerintah ingin memastikan produk lokal mendapatkan panggung utama di etalase digital.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Dialog bersama pengelola platform dan para penjual menjadi kunci agar regulasi baru ini menciptakan keseimbangan bisnis yang sehat. Kerja sama antara penyedia layanan dan pedagang diharapkan tetap harmonis dalam ekosistem yang saling menguntungkan.

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce, tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi ini dalam waktu singkat demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Budi berharap proses administrasi dan koordinasi lintas lembaga dapat tuntas pada bulan Mei ini.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengungkapkan adanya tekanan ekonomi bagi pelaku UMKM akibat tingginya biaya administrasi dan logistik di platform digital. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara untuk menyinkronkan kebijakan biaya admin tersebut.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya aktif menyerap aspirasi dari lapangan terkait kendala yang dihadapi penjual kecil di marketplace. Keluhan mengenai potongan komisi transaksi yang menggerus margin keuntungan menjadi fokus utama penanganan.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Artikel terkait

Rekomendasi